Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – DPRD DKI Jakarta melanjutkan pembahasan terkait penetapan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat.

Dari hasil rapat yang diadakan pada Jumat (13/9/2024) di Ruang Serbaguna DPRD DKI Jakarta, nama Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, muncul sebagai calon yang paling banyak diusulkan oleh fraksi-fraksi partai politik.

Teguh Setyabudi mendapat dukungan dari delapan fraksi, yaitu PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem.

Nama lainnya yang juga banyak diusulkan adalah Akmal Malik, Pj Gubernur Kalimantan Timur, dan Tomsi Tohir, Plt Sekjen Kemendagri.

Rapat Pimpinan Sementara Rapat dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani dari Fraksi PKS dan Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan.

Mereka menyampaikan bahwa tiga nama yang paling banyak diusulkan, yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir, akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Nama Calon Pj Gubernur DKI yang Diusulkan DPRD

Nama-Nama yang Diusulkan oleh Fraksi-Fraksi

1. PKS:

  • Dr. Teguh Setyabudi
  • Komjen Purn Rudi Sufahriyadi
  • Dr. Akmal Malik

2. PDI Perjuangan:

  • Drs. Heru Budi Hartono
  • Joko Agus Setiyono
  • Dr. Marullah Matali

3. Gerindra:

  • Dr. Teguh Setyabudi
  • Tomsi Tohir
  • Akmal Malik

4. Golkar:

  • Dr. Teguh Setyabudi
  • Komjen Tomsi Tohir
  • Prof. Akmal Malik

5. PKB-PPP:

  • Dr. Teguh Setyabudi
  • Komjen Pol Tomsi Tohir
  • Akmal Malik

6. PAN:

  • Dr. Teguh Setyabudi
  • Komjen Pol Tomsi Tohir
  • Akmal Malik

7. Demokrat-Perindo:

  • Dr. Teguh Setyabudi
  • Komjen Pol Tomsi Tohir
  • Akmal Malik

8. PSI:

  • Komjen Pol Tomsi Tohir
  • Teguh Setyabudi
  • Akmal Malik

9. NasDem:

  • Joko Agus Setyono
  • Teguh Setyabudi
  • Tomsi Tohir

Masa Jabatan Pj Gubernur Heru Budi Hartono Berakhir Masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini, Heru Budi Hartono, akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Nama-nama yang diusulkan DPRD akan dipertimbangkan oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur berikutnya.