Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 menandai kehadiran tujuh aturan baru yang mencatat perbedaan signifikan dengan tahun sebelumnya.

Perubahan ini, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, menandai evolusi sistem pendidikan ibu kota.

Selain kuota PPDB 2024, ada beberapa perbedaan lain yang mendasari perbedaan PPDB tahun 2024 dan 2023.

Salah satu aturan baru yang mencolok adalah tentang siswa yang menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) orang lain, di mana PPDB tahun ini memberlakukan ketentuan yang lebih ketat.

Siswa yang masuk KK keluarga lain harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dengan lebih cermat.

Mari simak bersama perbedaan lainnya di bawah ini

Inilah 7 Perbedaan PPDB Jakarta antara 2024 dan 2023

1. Cut-off Data Kependudukan

2023

Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.

2024

Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.

2. Calon Siswa Numpang KK Keluarga Lain

2023

Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)

2024

Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.

3. Aturan Jalur Zonasi

2023

Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

2024

Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini:

  • Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
  • Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

4. Pemeringkatan Siswa Jalur Afirmasi

2023

Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini:

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

2024

Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi:

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.

5. Aturan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

2023

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru:

  • Mengakomodir anak guru
  • Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili
  • Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru

2024

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan:

  • Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan
  •  Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI
  • Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi yang mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

6. Aturan Jalur Prestasi

2023

Pada jalur prestasi belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.

2024

Pada jalur prestasi sudah mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja

7. PPDB Bersama

2023

PPDB bersama dilaksanakan pada jenjang SMA dan SMK.

2024

PPDB Bersama dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Itulah 7 perbedaan pada ketentuan PPDB Tahun