Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Bocoran tunjangan gaji CPNS 2024 pastinya menarik untuk diketahui. Karena PNS dianggap sebagai karier yang memiliki stabilitas dan penghasilan yang menjanjikan.

Setiap instansi dan jabatan PNS memiliki gaji yang berbeda-beda. Selain itu dibedakan berdasarkan golongan tertentu. Berikut akan diberikan rincian gaji pokok lengkap dengan tunjangannya.

Bocoran Gaji PNS 2024

Penetapan gaji PNS 2024 telah diatur pada PP No. 5 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ada kenaikan 8 persen dibandingkan gaji PNS di tahun sebelumnya.

Rentang gaji Pegawai Negeri Sipil itu berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing. Berikut ini rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2024 yang dibagi dalam 4 golongan:

1. Golongan I

  • A: Rp1.685.700—Rp2.522.600
  • B: Rp1.840.800—Rp2.670.700
  • C: Rp1.918.700—Rp2.783.700
  • D: Rp1.999.900—Rp2.901.400

2. Golongan II

  • A: Rp2.184.000—Rp3.643.400
  • B: Rp2.385.000—Rp3.797.500
  • C: Rp2.485.900—Rp3.958.200
  • D: Rp2.591.100—Rp4.125.600

3. Golongan III

  • A: Rp2.785.700—Rp4.575.200
  • B: Rp2.903.600—Rp4.768.800
  • C: Rp3.026.400—Rp4.970.500
  • D: Rp3.154.400—Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • A: Rp3.287.800—Rp5.399.900
  • B: Rp3.426.900—Rp5.628.300
  • C: Rp3.571.900—Rp5.866.400
  • D: Rp3.723.000—Rp6.114.500
  • E: Rp3.880.400—Rp6.373.200

Bocoran Tunjangan Gaji CPNS 2024!

Gaji pokok tentunya bukan hanya penghasilan utama yang didapatkan oleh PNS. Namun masih ada berbagai jenis tunjangan yang menambah total gaji bulanan.

Berikut ini ada bocoran tunjangan gaji CPNS 2024 yang diterima bersamaan gaji pokok. Berapa jumlahnya? Cek rincian berikut ini.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin merupakan tunjangan yang diberikan atas dasar kinerja selama satu bulan. Besarnya berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan.

Untuk kelas jabatan 1, besarnya kisaran Rp1.968.000. Sedangkan untuk kelas jabatan 17, besar Tunjangan Kinerja yang diberikan hingga Rp29.085.000.

Di setiap daerah dan instansi, Tukin PNS sama, yakni 5 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini dapat dipotong 25% selama 6—12 bulan, melihat berapa hari ketidakhadiran PNS tanpa alasan sah.

2. Tunjangan Jabatan

PNS di jabatan struktural juga menerima Tunjangan Jabatan. Jumlahnya tergantung pada eselon atau tingkatan jabatannya. Ada empat tingkatan dengan pembagian dua eselon. Berikut rinciannya:

  • Eselon I: A (Rp5.500.000) dan B (Rp4.375.000)
  • Eselon II: A (Rp3.250.000) dan B (Rp2.025.000)
  • Eselon III: A (Rp1.260.000) dan B (Rp980.000)
  • Eselon IV: A (Rp540.000) dan B (Rp490.000)

3. Tunjangan Dinas

Tunjangan Dinas diberikan ketika melakukan perjalanan yang berkaitan dengan tugas kerja. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tunjangan tersebut meliputi:

  • Ongkos transportasi
  • Biaya penginapan
  • Ongkos harian, mulai dari uang saku, transportasi lokal, serta uang makan
  • Sewa kendaraan di dalam kota
  • Biaya representatif

4. Tunjangan Makan

Untuk Tunjangan Makan diberikan dengan hitungan per hari kerja. Setiap golongan mendapatkan besar tunjangan yang berbeda juga. Rinciannya sebagai berikut:

  • Rp35.000/hari untuk Golongan II dan II
  • Rp37.000/hari untuk Golongan III
  • Rp41.000/hari untuk Golongan IV

5. Tunjangan Suami/Istri

Bagi yang sudah menikah, akan diberi Tunjangan Suami/Istri dengan jumlah 10% dari gaji pokok. Apabila keduanya menjadi PNS, tunjangan diberikan kepada yang gaji pokoknya lebih tinggi.

Sedangkan tunjangan bagi anak besarnya 2% dari gaji pokok. Diberikan maksimal tiga anak yang belum menikah, usia di bawah 21 tahun, serta tidak mempunyai penghasilan sendiri.

6. Tunjangan Umum

Selanjutnya Tunjangan Umum untuk PNS yang tidak menerima Tunjangan Jabatan. Jumlahnya tergantung golongan PNS, paling kecil Rp175.000 dan tertinggi Rp190.000.

Cara Cek Gaji CPNS 2024

Masing-masing jabatan mendapatkan penghasilan berbeda. Untuk melihat jumlah pastinya, cek dengan cara berikut:

  • Buka alamat web https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Lengkapi semua kolom isian, mulai dari Jenjang Pendidikan, Program Studi, Instansi, dan Jenis Pengadaan.
    Kemudian klik Cari.
  • Setelah itu akan ditampilkan nama jabatan, unit kerja, serta penghasilan yang merupakan total gaji pokok beserta tunjangannya.

Itulah bocoran tunjangan gaji CPNS 2024 untuk masing-masing golongan. Setiap golongan mendapatkan penghasilan yang berbeda.