sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pengendara kini tak perlu repot lagi untuk mengetahui status pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Cukup bermodalkan ponsel dan koneksi internet, cara cek tilang ETLE bisa dilakukan melalui situs maupun aplikasi resmi dari kepolisian.

Berikut ini panduan lengkap untuk memeriksa status pelanggaran tilang elektronik atau ETLE secara online.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Cara pertama yang bisa dicoba adalah melalui laman resmi ETLE yang disediakan Korlantas Polri.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
  • Isi data berupa nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Masukkan nomor mesin dan rangka yang tercantum di STNK.
  • Klik tombol “Lanjut”.
  • Data pelanggaran akan muncul jika ada, meliputi jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan status. Bila tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa data tidak tersedia.
  • Jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi maksimal delapan hari setelah pelanggaran melalui tautan khusus: https://etle.polri.go.id/confirm.

Cara Cek Tilang ETLE di Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengecekan bisa dilakukan melalui situs milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Caranya cukup mudah:

  • Akses https://etle-pmj.id/.
  • Masukkan informasi kendaraan seperti nomor pelat, rangka, dan mesin.
  • Klik tombol “Cek Data”.
  • Jika tidak tercatat pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”. Namun jika ada pelanggaran, akan muncul detail waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya.
  • Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Gunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Alternatif lainnya, cara mengecek tilang ETLE online juga bisa melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.

Aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android maupun iOS.

Langkah pengecekan melalui aplikasi ini antara lain:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Daftar dengan nomor ponsel dan verifikasi via kode OTP.
  • Buat PIN dan lengkapi profil.
  • Lakukan verifikasi e-KTP.
  • Masuk ke menu ETLE, lalu input data kendaraan seperti nopol, rangka, dan mesin.
  • Klik “Cari” untuk melihat status tilang elektronik.

Lewat POLRI Super App Juga Bisa

Satu lagi cara praktis untuk cek tilang ETLE secara online adalah lewat aplikasi POLRI Super App.

Cara penggunaannya:

  • Unduh aplikasinya dari Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran dengan nomor HP dan email.
  • Konfirmasi akun, kemudian masuk ke beranda.
  • Pilih menu Tilang > ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor rangka, dan mesin.
  • Klik tombol Cari.
  • Jika ada pelanggaran, informasi lengkap akan langsung muncul di layar.

Dengan berbagai pilihan cara cek tilang ETLE yang kini tersedia, masyarakat semakin dimudahkan dalam memahami cara Cek Tilang ETLE Secara Online

mengakses informasi mengenai pelanggaran lalu lintas yang mungkin dilakukan.

Tak perlu datang ke kantor polisi, cukup melalui situs atau aplikasi resmi, semua data bisa langsung diketahui.

Pastikan kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran dan selalu patuhi rambu serta aturan lalu lintas.