Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Inilah gaji dan honorarium badan Ad Hoc pada Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sejumlah Badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data

Pemilih (Pantarlih) akan berperan dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut.

Honorarium Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Berikut adalah rincian honorarium untuk masing-masing badan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Pantarlih: Rp 1.000.000/orang/bulan

Gaji Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Selain Badan Ad Hoc di atas, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Berikut adalah besaran honorarium untuk Panwaslu berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.

1. Panwaslu Kecamatan (Panwascam)

Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan

Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan

Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan

Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan

Pelaksana Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan

2. Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

PKD: Rp 1.100.000/orang/bulan

3. Pengawas TPS (PTPS)

PTPS: Rp 1.000.000/orang/bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc

Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

Berikut adalah besaran santunan kecelakaan kerja:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Dengan honorarium dan santunan yang telah diatur, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Itulah gaji dan honorarium Badan Ad Hoc Pilkada pada tahun 2024.