sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kebijakan ganjil genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih berlaku.

Kebijakan ini menggantikan sistem 3 in 1 yang sebelumnya mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.

Tujuan utama dari kebijakan ganjil genap Jakarta adalah untuk mengontrol jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, terutama yang terhubung dengan gerbang tol.

Prinsip dasar dari aturan ganjil genap adalah hanya memperbolehkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.

Misalnya, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melintasi jalan, sedangkan pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang diizinkan.

Aturan ganjil genap ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk periode pagi, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk periode sore/malam.

Di luar periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Meskipun demikian, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur.

Namun, penting untuk diingat bahwa pengguna jalan harus tetap memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap sebelum melintas, karena tidak semua jalan terkena aturan ini.

Beberapa jalan yang terkena aturan ganjil genap antara lain
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Seperti yang diketahui bahwa pentingnya mematuhi aturan ganjil genap Jakarta merupakan langkap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih lancar bagi semua pengguna jalan.