Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) telah mengambil langkah konkret  bagi jamaah calon haji lansia dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sebanyak 45.678 jamaah calon haji lansia akan mendapatkan layanan khusus yang disediakan oleh Kementerian Agama.

Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa beberapa ikhtiar telah dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jamaah calon haji lansia.

“Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jamaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag mewujudkan Haji Ramah Lansia,” ujar Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menempatkan jamaah calon haji pada kursi prioritas (bisnis) selama penerbangan, baik saat menuju ke Tanah Suci maupun saat kembali ke tanah air.

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka kuota pendamping khusus untuk jamaah lansia.

“Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jamaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag mewujudkan Haji Ramah Lansia,” kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, terdapat sejumlah kebutuhan layanan untuk jamaah lansia yang tidak dapat diakses secara optimal oleh petugas.

Oleh karena itu, kehadiran pendamping, yang umumnya adalah keluarga, menjadi sangat penting.

“Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia. Sampai detil ini perhatian Gus Men (Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas) agar jamaah nyaman beribadah,” tambahnya.

Upaya lain yang dilakukan adalah merilis senam haji dengan gerakan yang ramah bagi jamaah calon haji lansia.

Tujuannya adalah agar para jamaah lansia dapat menjaga kebugaran dan kesehatan mereka selama perjalanan ibadah haji.

Anna juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menginisiasi sejumlah program ramah lansia di dalam negeri, seperti bimbingan manasik dengan keringanan, seremoni yang singkat, layanan prioritas di asrama haji, termasuk makanan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.

Layanan khusus bagi jamaah calon haji lansia juga menjadi perhatian Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), dengan menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.

Edaran ini bertujuan untuk memberikan prioritas layanan kepada jamaah haji lanjut usia.