Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Inspektorat DKI Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pendidikan Antikorupsi bagi 50 pejabat administrasi Eselon III di Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Bimtek ini menghadirkan narasumber Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menekankan bahwa Bimtek ini bukan sekadar pelatihan, tetapi juga merupakan komitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Korupsi adalah tantangan besar yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan dan keadilan masyarakat,” ujar Ali.

Dia menambahkan, diperlukan upaya berkelanjutan terutama melalui pendidikan antikorupsi untuk memerangi korupsi di berbagai sektor.

Pejabat administrator juga harus memahami strategi pencegahan dan penanganan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

Ali juga menekankan bahwa peserta Bimtek ini harus mampu mengajarkan nilai-nilai budaya antikorupsi melalui Gerakan Pejabat Mengajar, sekaligus menjadi agen perubahan dan role model budaya antikorupsi di lingkungan kerja mereka.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Supendi, menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari perjalanan menuju era Indonesia Emas 2045.

Pendidikan Antikorupsi dalam Satuan Pendidikan

“Dunia pendidikan mempunyai peran strategis dalam menciptakan pribadi unggul, berkarakter, dan berintegritas, sehingga budaya antikorupsi dapat ditanamkan sejak dini,” jelas Supendi.

Ia juga menambahkan, “Pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan pembiasaan, penyampaian materi, dan mata pelajaran, serta pemberian contoh-contoh yang baik terkait antikorupsi kepada peserta didik di tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.”

Supendi berharap, melalui penyelenggaraan Bimtek ini, setiap pejabat ASN, khususnya Eselon III, dapat menyiapkan dan menyampaikan program pendidikan antikorupsi saat turun mengajar di sekolah-sekolah sesuai jadwal dan materi yang telah ditentukan.

“Pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan peran seluruh pihak,” tambahnya