Isi Surat Larangan Kementerian Adakan Open House Saat Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Alasannya!
HAIJAKARTA.ID – Isu mengenai isi surat larangan kementerian adakan open house saat lebaran Idul Fitri 2026 ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa Istana melarang seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) menggelar open house pada momen Hari Raya Idul Fitri 2026.
Informasi itu mencuat setelah beredarnya Surat Edaran dari Istana Kepresidenan terkait pelaksanaan kegiatan saat Lebaran tahun ini. Namun, benarkah ada larangan total?
Isi Surat Larangan Kementerian Adakan Open House Saat Lebaran Idul Fitri 2026
Berdasarkan penjelasan resmi, isi surat larangan kementerian adakan open house saat lebaran Idul Fitri 2026 tidak sepenuhnya melarang kegiatan tersebut.
Istana hanya mengimbau agar pelaksanaan open house maupun halal bihalal tidak dilakukan secara berlebihan atau bermewah-mewahan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat, 13 Maret 2026.
Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga agar tidak berlebihan dalam menyelenggarakan kegiatan open house maupun halal bihalal.
“Kami telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga, yang pada intinya kami mengimbau agar tidak berlebihan dalam menyelenggarakan open house maupun halal bihalal,” ujar Prasetyo, Selasa (17/3/2026).
Dalam isi surat larangan kementerian adakan open house saat lebaran Idul Fitri 2026, Istana menekankan pentingnya kesederhanaan dalam setiap kegiatan yang digelar.
Arahan ini bertujuan untuk menumbuhkan empati terhadap masyarakat yang masih terdampak bencana alam maupun kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Prasetyo menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang berada dalam kondisi sulit, sehingga pemerintah mengimbau agar kegiatan perayaan tidak dilakukan secara berlebihan.
Ia menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kondisinya belum sepenuhnya baik, sehingga pihaknya mengajak seluruh pihak untuk tidak berlebihan saat menggelar open house atau halal bihalal.
Arahan Presiden Soal Larangan Bermewah-mewahan
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet di Istana pada 13 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan larangan bagi para pejabat untuk menunjukkan gaya hidup mewah saat Idul Fitri.
Dalam arahannya, Presiden mengingatkan bahwa pejabat negara harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Presiden menyampaikan bahwa kegiatan seperti open house sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan atau bermewah-mewahan.
“Kita harus memberikan contoh, kegiatan seperti open house jangan sampai dilakukan secara berlebihan atau terlalu mewah,” kata Presiden.
Dengan demikian, isi surat larangan kementerian adakan open house saat lebaran Idul Fitri 2026 lebih menekankan pada imbauan kesederhanaan, bukan pelarangan total. Pemerintah berharap momen Idul Fitri tetap berlangsung khidmat dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

