Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik setelah seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya.

Lebih keji lagi, aksi tersebut direkam oleh istri pelaku dan diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban bekerja tanpa menerima upah.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AW melapor dan didampingi sejumlah pihak ke Polrestabes Makassar. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1–2 Januari 2026.

Rekaman Diduga Jadi Alat Intimidasi

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, mengungkapkan rekaman pemerkosaan itu diduga dijadikan sarana intimidasi oleh pelaku agar korban tetap bekerja tanpa dibayar.

Peristiwa bermula saat istri pelaku menuduh korban menjalin hubungan terlarang dengan suaminya.

Meski telah membantah, korban tetap mendapat kekerasan fisik, AW disebut ditampar dan dijambak sebelum akhirnya dipaksa melayani sang majikan.

Kemudian, Istri pelaku secara sadar merekam aksi pemerkosaan tersebut.

“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ucap Alita.

Ia juga mengatakan, jika sebanyak 2 kali korban telah diperkosa di kamar pelaku dengan handphone oleh sang istri secara sengaja.

“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” katanya.

Alita menjelaskan, jika video tersebut merupakan sebagai bentuk ancaman untuk korban agar tetap bekerja pada pelaku tanpa bayaran.

“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” jelas Alita pada, Senin (5/1/2026).

Korban diketahui telah bekerja di usaha milik pasangan suami istri tersebut selama sekitar tiga bulan sebelum peristiwa terjadi.

Dugaan Adanya Korban Lain

Alita Karen juga menyampaikan kekhawatiran bahwa AW bukan satu-satunya korban dalam kasus ini.

Dugaan tersebut menguat setelah korban mengaku banyak karyawan sebelumnya tidak bertahan lama bekerja di tempat tersebut.

“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. Bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” katanya.

Ia menambahkan, selain dugaan kekerasan, sistem kerja di tempat tersebut juga dinilai tidak manusiawi.

“Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambung Alita.