Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isu mengenai musik di acara pernikahan bakal kena royalti kembali mencuat setelah ramainya perbincangan di media sosial.

Sejumlah masyarakat mengunggah keluhan terkait informasi bahwa lagu yang diputar di acara seperti pesta ulang tahun hingga resepsi pernikahan akan dikenakan biaya royalti sekitar 2 persen dari total biaya pesta.

Misalnya, dari anggaran Rp60 juta, royalti yang dikenakan bisa mencapai Rp1,2 juta.

Isu Musik di Acara Pernikahan Bakal Kena Royalti Viral

Salah satu pengguna X (Twitter) bahkan menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan dorongan pemerintah agar masyarakat segera menikah.

Ia menyarankan penggunaan musik dari rumah ibadah atau sumber bebas royalti untuk menghindari biaya tambahan.

Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa aktivitas sosial non-komersial seperti pesta pernikahan dan ulang tahun tidak menjadi target penarikan royalti.

Menurutnya, kata kunci dalam penarikan royalti adalah sifat komersial dari kegiatan tersebut.

“Acara pernikahan dan ulang tahun bukan termasuk kegiatan komersial yang wajib membayar royalti,” jelas Ramli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 7 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa penikmat lagu dalam acara sosial justru membantu mempopulerkan karya seni tanpa biaya promosi.

Kekhawatiran Publik

Ramli mengungkapkan kekhawatiran bahwa salah kaprah pemahaman tentang UU Hak Cipta bisa membuat masyarakat takut memutar atau menyanyikan lagu di ruang privat maupun acara sosial.

Padahal, undang-undang ini mendorong agar karya musik dimanfaatkan seluas mungkin selama bukan untuk tujuan komersial.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan.

“Jangan sampai muncul gerakan anti-musik di ruang publik akibat kesalahpahaman aturan,” tutupnya.