Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiyanto Kennet menyoroti rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Kenneth menilai menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi tunggal karena dampaknya bisa menambah beban ekonomi ekomomi masyarakat, khususnya kalangan pekerja, pedagang kecil dan kelompok rentan.

“Apabila iuran BPJS Kesehatan benar-benar dinaikkan, apakah masyarakat juga akan mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan?” kata Kenneth di Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sebelumnya, Pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Rencana kenaikan tarif BPJS tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggara Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.

Menyikapi rencana tersebut, Kenneth meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada 2026.

“Saya menilai kebijakan ini akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya hidup di Jakarta,” sambungnya.

Kenneth bahkan mengkritisi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah yang mengatakan apabila penyesuaian iuran dilakukan, akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran.

“Perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum masih sering kita temui di lapangan. Artinya, problem utama BPJS Kesehatan bukan hanya soal defisit anggaran, melainkan juga tata kelola layanan yang belum maksimal,” tuturnya.

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan perlu terlebih dahulu melakukan pembenahan internal yang serius, termasuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana, mengurangi potensi kebocoran, serta memperbaiki tata kelola klaim dan pelayanan rumah sakit.

“Saya mendesak agar pemerintah dan BPJS lebih dahulu memperbaiki manajemen internal, menekan kebocoran, serta melakukan audit menyeluruh secara terbuka sebelum menjadikan kenaikan iuran sebagai pilihan utama,” katanya.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan penyedia program jaminan bagi masyarakat yang menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk peseta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB), iuran yang harus dibayarkan:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas I: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan