Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tak Naik, Purbaya: Jangan Utak-Atik Dulu Sampai Ekonomi Pulih
HAIJAKARTA.ID – Iuran BPJS Kesehatan 2026 dipastikan tidak akan naik.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 belum bisa dilakukan karena perekonomian masih belum pulih seutuhnya.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menkeu RI itu menyebutkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dipertimbangkan jika perekonomian bisa tumbuh di atas 6 persen.
Sementara, saat ini perekonomian di Indonesia masih berada di level 5 persen.
Kenaikan iuran juga akan dipertimbangkan apabila masyarakat, terutama kelas bawah yang menjadi peserta sudah memiliki daya beli yang lebih kuat dari saat ini.
Pasalnya, Purbaya tidak ingin menambah beban masyarakat Indoensia.
“Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” tutur Purbaya.
“Jadi kalau sekarang belum,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggara Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan sebelumnya menilai penyesuaian iuran JKN pada 2026 diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program tersebut yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya masih membahas mengenai kenaikan anggaran.
“Yang sustainabilitasnya kita bahas gitu tapi kan tidak harus naik iuran, harus segala macam itu,” ujarnya.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan badan penyedia program jaminan bagi masyarakat yang menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peseta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB), iuran yang harus dibayarkan:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas I: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan