sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemperintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang diskon tarif transportasi umum di Jakarta Rp80 saat HUT ke-80 RI.

Memperingati HUT ke-80 RI, diskon tarif Rp80 untuk transportasi di Jakarta berlaku untuk MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta (Velodrome-Pegangsaan Dua).

Diskon tarif transportasi umum di Jakarta hanya Rp80 berlaku selama dua hari pada 17-18 Agustus 2025.

Sebelumnya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta, tarif transportasi tersebut hanya berlaku satu hari, yakni pada Minggu, 17 Agustus 2025.

“Kado spesial HUT RI ke-80 [tarif Rp80 jadi dua hari],” bunyi pengumuman di Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Ayo semarakan hari Merdeka dengan keliling Jakarta seharga Rp 80 pada tanggal 17-18 Agustus 2025!” sambungnya.

Dalam mendukung program penerapan tarif khusus moda transportasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah berkoordinasi intensif dengan seluruh operator transportasi publik di Jakarta untuk memastikan kesiapan pelayanan.

Bahkan, pihaknya juga menyiapkan personel pengawas lapangan guna menjaga kelancaran operasional, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Syafrin menilai, kebijakan yang akan diberlakukan ini sejalan dengan visi kota untuk mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik yang terintegritas, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Momentum ini kami harap dapat memperkuat budaya naik transportasi umum di Jakarta, sekaligus menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh warga,” ujar Syafrin.

Syarat Tarif Transportasi Umum Rp80 HUT ke-80 RI

1. Berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjakbodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Velodrome-Pegangsaan Dua)

2. Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta

3. Berlaku untuk pembayaran KUE (E-Money, Flazz, Tap Cash, Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard), aplikasi JakLingko, dan MyMRTJ

Sementara, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.1233 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai tarif awal.