sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tengah membangun patung Bulus di Tugu Selamat Datang Jalan RA Kartini, Kelurahan Lebak Bulus.

Patung Bulus di Tugu Selamat Datang Jalan RA Kartini adalah bagian dari penataan kawasan di wilayah tersebut.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, menekankan bahwa penataan ini adalah penilaian kinerja dari lurah setempat dan bertujuan untuk menciptakan perubahan signifikan di lokasi-lokasi penataan di masa mendatang.

“Ada pesan yang tersimpan yakni lokasi penempatan kedepan harus ada perubahan signifikan. Pembangunan patung dan penataan ini merupakan penilaian kinerja yang dilakukan oleh lurah,” kata Munjirin di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Munjirin berharap fasilitas yang dibangun dalam penataan kawasan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa penataan kawasan tidak harus berakhir menjadi taman saja, tetapi bisa juga digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti pertanian perkotaan (urban farming).

Patung Bulus di Tugu Selamat Datang Jalan RA Kartini

Tugu Selamat Datang yang dibangun di Lebak Bulus berupa patung hewan Bulus, yang mencirikan wilayah tersebut.

Bulus adalah sejenis labi-labi (kura-kura bertempurung lunak) yang hidup di air, dengan diameter punggung hingga mencapai 100 sentimeter.

Bentuk kepalanya membulat, dengan mata kecil dan lubang hidung yang terletak di ujung belalai yang kecil dan pendek.

Munjirin mengucapkan terima kasih kepada semua instansi yang terlibat dalam penataan kawasan ini dan berharap penataan ini bisa mendapatkan nilai terbaik.

Camat Cilandak, Djaharuddin, juga mengucapkan terima kasih kepada Lurah Lebak Bulus beserta jajarannya atas penataan yang dilakukan di atas lahan seluas 100 meter persegi tersebut.

“Tugu dan tanaman yang dibentuk ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk warga melepas lelah dan merasa terhibur menyegarkan pikiran,” kata Djaharuddin.

Program Penataan Kawasan

Sebanyak 267 kelurahan di DKI Jakarta diwajibkan melakukan program penataan kawasan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1278 Tahun 2021 tentang Rincian Tahapan dan Daftar Kinerja pada jabatan camat lurah.

Dana untuk penataan kawasan tersebut berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan warga sekitar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menginstruksikan agar program penataan kawasan ini diteruskan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Lokasi Penataan Kawasan Tingkat Kelurahan.