sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kemenkumham hadiahkan remisi 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 RI.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi.

“Kami berikan remisi pada narapidana sebagai bentuk apresiasi (bukan hanya hadiah) bagi para warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucapnya.

Kemenkumham Hadiahkan Remisi 176.984 Narapidana

Tahun 2024, remisi umum diberikan kepada 172.678 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (langsung bebas).

Selain itu, sebanyak 1.256 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 1.215 anak mendapatkan PMPU I dan 41 anak langsung bebas melalui PMPU II.

Wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 narapidana), Jawa Barat (16.772 narapidana), dan Jawa Timur (16.274 narapidana).

Di kategori anak binaan, Sumatra Utara tercatat sebagai wilayah dengan penerima PMPU terbanyak, yaitu sebanyak 126 anak, diikuti oleh Jawa Barat (119 anak) dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.

Pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp274,35 miliar terkait biaya makan bagi narapidana dan anak binaan.

Pemberian remisi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Pesan Menkumham kepada Warga Binaan

Yasonna mengungkapkan,”Saya berharap program pembinaan yang telah diikuti oleh para narapidana dan anak binaan dapat membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.”

Ia juga mengucapkan selamat kepada para penerima remisi, terutama yang mendapatkan kebebasan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang telah bebas, semoga kejadian yang lalu tidak terulang dan menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kembali.

Rajut kembali tali persaudaraan di tengah keluarga dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik serta taat hukum,” tutup Yasonna.