Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, pada Hari Selasa, 9 April 2024, umat Islam memasuki hari ke-29 bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan.

Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah ibadah kita dan menjaga kesehatan kita selama menjalankan puasa hingga akhir.

Di bawah ini kami sajikan jadwal imsak dan berbuka puasa, sebagai panduan bagi Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut adalah jadwal imsak hingga berbuka puasa untuk Hari Selasa, 29 Ramadhan 1445 H (9 April 2024),

Untuk  wilayah DKI Jakarta

Imsak: 04:29

Subuh: 04:39

Dzuhur: 11:58

Ashar: 15:14

Maghrib/Buka puasa: 17:57

Isya: 19:06

Untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Imsak: 04:30

Subuh: 04:40

Dzuhur: 11:59

Ashar: 15:15

Maghrib/Buka puasa: 17:58

Isya: 19:07

Semoga jadwal ini dapat membantu Anda dalam menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan penuh keberkahan.

Bagi Umat Muslim yang telah menjalankan ibadah berpuasa hendaknya membayarkan zakat fitrah sesuai dengan semestinya.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dari kecacatan dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, serta sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Berikut beberapa penjelasan mengenai Zakat Fitrah:

Waktu Pembayaran

Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, pada bulan Ramadhan. Umumnya, pemberian Zakat Fitrah dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan, namun dapat diberikan sejak awal bulan Ramadhan.

Jenis Barang yang Dikeluarkan

Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut. Contoh makanan yang sering digunakan adalah beras, gandum, kurma, atau jenis makanan pokok lainnya.

Jumlah Zakat Fitrah

Jumlah Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar satu sa’ (sekitar 2,5 kilogram) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut, baik untuk diri sendiri maupun untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Penerima Zakat

Zakat Fitrah umumnya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda/janda tua, atau orang-orang yang tidak mampu. Pemberian Zakat Fitrah dapat dilakukan secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya.

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah memiliki tujuan utama untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil serta sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan gembira dan layak.

Menunaikan Zakat Fitrah merupakan bagian penting dari ibadah puasa Ramadhan bagi umat Islam.

Dengan membayar Zakat Fitrah, umat Muslim dapat membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama bulan suci Ramadhan serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia dan layak.