Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Terbaru, Cek Mekanisme Pencairan Lengkapnya!
HAJAKARTA.ID- Jadwal dan besaran gaji ke-13 PNS tahun 2025 terbaru, cek pencairan lengkapnya!
Pemerintah Republik Indonesia kembali menetapkan kebijakan tahunan berupa pemberian gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan finansial tambahan bagi para penerima, terutama dalam menghadapi kebutuhan biaya pendidikan pada awal tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut telah resmi disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13 ini. Mereka mencakup ASN di instansi pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Sesuai dengan regulasi terbaru, gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan periode awal masuk sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Hal ini dimaksudkan agar para ASN dan pensiunan memiliki tambahan dana untuk mendukung pengeluaran pendidikan anak-anak mereka.
Namun, apabila terdapat keterlambatan proses administratif, pembayaran paling lambat dilakukan pada bulan Juli 2025, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Mekanisme dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan tetap yang diterima oleh ASN, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan, tergantung pada instansi)
Untuk ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 akan diberikan secara penuh dengan nilai tunjangan kinerja 100 persen.
Sedangkan bagi ASN daerah, komponen yang diterima serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Sementara itu, untuk penerima pensiun, gaji ke-13 dihitung berdasarkan besaran pensiunan bulanan sesuai dengan golongan terakhir sebelum pensiun.
Mereka tidak mendapatkan komponen tunjangan kinerja seperti ASN aktif. Penyaluran dana dilakukan oleh PT Taspen dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, gaji ke-13 tahun ini telah mengalami penyesuaian dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut adalah estimasi rentang nominal yang akan diterima sesuai dengan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Pemerintah mengimbau para penerima gaji ke-13 untuk memastikan nomor rekening mereka aktif dan tidak bermasalah, guna menghindari hambatan dalam proses pencairan.
Status pencairan dana dapat dicek melalui layanan perbankan digital masing-masing, atau langsung di kantor cabang bank terkait. Untuk pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di kantor PT Taspen terdekat.