Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Agustus 2025

HAIJAKARTA.ID – Cek jadwal dan lokasi pemutihan pajak kendaraan (PKB) di Jakarta sepanjang bulan Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang meliputi penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak digelar dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI.
PKB mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jakarta.
Di Jakarta, pemutihan pajak kendaraan diberlakukan sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda selama membayar pokok pajak.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan layanan PKB bisa diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Ada lima wilayah yang menjadi lokasi kantor Samsat Induk yang menjadi titik pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, di antaranya:
Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Lewat Apliaksi SIGNAL
Pemilik kendaraan dapat melakukan proses pendaftaran pemutihan pajak kendaraan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Berikut panduan mendaftar PKB di Jakarta.
1. Download aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store
2. Registrasi akun dengan memasukkan NIK, nama, email, nomor HP, kata sandi dan verifikasi e-KTP serta wajah
3. Tambahkan data kendaraan dengan pilih menu “Tambah Data Kendaraan”, masukkan NIK, unggah KTP, dan input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
4. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan sistem akan menampilkan tagihan beserta komponen SWDKLLJ
5. Kirim dokumen, klik “Lanjut”, dan lanjutkan ke pembayaran
6. Sistem akan menghasilkan kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran
7. Setelah pembayaran selesai, simpan e-struk atau e-TBPKP digital
8. Pengesahan STNK dapat dilakukan di Samsat, Samsat Keliling