Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jadwal ganjil genap Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025 ditiadakan.

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2025 atau 1 Muharram 1447 Hijriah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil genap.

Peringatan ini menjadi momen penting bagi umat muslim karena menjadi waktu untuk mengevaluasi diri agar bisa menjalani tahun selanjutnya dengan lebih baik.

Diperingati setiap 1 Muharram, momen ini juga merupakan waktu yang tepat untuk merenung, memperbaiki diri, dan memperbaharui niat dalam menjalani hidup sesuai ajaran Islam.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Muharam 1447 atau Tahun Baru Islam 2025 jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Meski dalam kalender masehi Tahun Baru Islam 2025 jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025, perlu diingat dalam sistem kalender Hijriah, pergantian hari terjadi sejak terbenamnya Matahari.

Sehingga, umat Islam sudah memasuki tahun 1447 H pada malam Jumat atau Kamis Malam, tepat setelah Matahari terbenam pada 26 Juni 2025.

“Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Dishub DKI Jakarta di Instagram pada Rabu, 18 Juni 2025.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selain itu, gage di Jakarta saat libur Tahun Baru Islam 2025 ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”

Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“#TemanDishub diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Dishub DKI.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta memang rutin digelar untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Sistem pembatasan kendaraan yang berlaku setiap Senin-Jumat terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari