Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – KPU merilis jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 yang sudah dinantikan oleh masyarakat.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dilangsungkan diikuti tahapan selanjutnya.

Berdasarkan laman resmi KPU, kampanye adalah kegiatan penting untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, program kerja, dan citra diri yang ditawarkan masing-masing pasangan calon.

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, kampanye Pilkada serentak akan berlangsung selama dua bulan, dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.

Setelah kampanye, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

Aturan Kampanye Pilkada 2024

Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut aturan kampanye yang harus diikuti:

1. Kampanye adalah wujud pendidikan politik dengan tanggung jawab penuh.

2. Pendidikan politik bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

4. Tim kampanye atau gabungan partai politik juga dapat menyelenggarakan kampanye.

5. Anggota masyarakat berperan sebagai peserta kampanye, namun dilarang terlibat aktif dalam kegiatan politik lainnya.

6. Materi kampanye harus memuat visi, misi, dan program sesuai rencana pembangunan daerah.

7. Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Metode Kampanye Pilkada 2024

Pasangan calon dapat memilih beberapa metode kampanye:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka atau dialog

3. Debat publik antar pasangan calon

4. Penyebaran bahan kampanye

5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum

6. Iklan di media massa cetak dan elektronik

7. Kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Larangan Kampanye Pilkada 2024

KPU juga menetapkan sejumlah larangan selama kampanye:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  • Menghina suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
  • Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, dan mengadu domba.
  • Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  • Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
  • Kampanye di tempat ibadah atau institusi pendidikan.
  • Melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 juga mencakup berbagai tahapan penting, di antaranya:

  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November-16 Desember 2024

Pilkada serentak 2024 diharapkan berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.