Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025, Berikut Rincian Gaji yang Bakal Diterima!
HAIJAKARTA.ID- Jadwal pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025 bakal dilaksanakan, Untuk kamu yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Penting untuk memahami tahapan administrasi yang harus diselesaikan agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Salah satu tahap yang tidak boleh terlewat adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK, yang dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN. Pengisian DRH NI ini dilakukan dalam dua periode:
- Periode pertama, berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025.
- Periode kedua, dilaksanakan dari 1 hingga 30 Juni 2025.
Setelah semua isian DRH NI selesai, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Calon PPPK (NI PPPK) yang direncanakan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK, yang dilakukan oleh instansi terkait.
Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025
Pelantikan PPPK untuk formasi tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025, setelah penerbitan SK pengangkatan selesai dilakukan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima hak gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, mendapatkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan jabatan dan masa kerja. PPPK terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- PPPK Penuh Waktu, yang menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
- PPPK Paruh Waktu, yang gajinya diestimasi berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, meskipun besaran ini masih bersifat sementara hingga ada keputusan final dari pemerintah.
Untuk kategori PPPK paruh waktu, meskipun memiliki gaji yang relatif lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.
Status mereka tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dengan hak yang dilengkapi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan.
Setelah tahap administrasi selesai, peserta hanya perlu menunggu jadwal pelantikanı resmi dari pemerintah.
Bagi kamu yang lulus seleksi, pastikan seluruh dokumen dan proses administrasi telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan agar tidak ada hambatan di kemudian hari.
Dengan kelulusan ini, kamu tidak hanya mendapatkan peluang karier yang menjanjikan, tetapi juga status resmi sebagai ASN, yang memberikan hak dan tanggung jawab sesuai regulasi.