sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jadwal Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026 resmi ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur waktu penggunaan seragam batik Korpri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di dalam negeri hingga perwakilan NKRI di luar negeri.

Dalam surat edaran tersebut, BKN menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku sebagai pedoman nasional guna memperkuat identitas dan kebersamaan Pegawai ASN. Seluruh ASN diminta mematuhi jadwal pemakaian seragam batik Korpri 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

BKN menyampaikan bahwa seragam batik Korpri merupakan simbol jati diri dan solidaritas ASN. Oleh karena itu, penggunaannya diharapkan dilakukan secara tertib dan konsisten.

“Pegawai ASN diharapkan menaati ketentuan pemakaian batik Korpri sebagai identitas bersama,” demikian imbauan BKN dalam surat edaran tersebut.

Jadwal Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Mengacu pada SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, jadwal pemakaian seragam batik Korpri 2026 ditetapkan pada waktu-waktu berikut:

1. Setiap hari Kamis

2. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri

3. Tanggal 17 setiap bulan

4. Upacara hari besar nasional

5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang

6. Pelantikan Pegawai ASN pada jabatan manajerial dan fungsional

7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Aturan ini berlaku bagi Pegawai ASN di instansi pusat, instansi daerah, serta perwakilan NKRI di luar negeri.

Peran Pejabat Pembina Kepegawaian

Selain mengatur jadwal wajib, BKN juga mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk aktif menggerakkan ASN agar mengenakan seragam batik Korpri sesuai aturan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan mendorong penerapan pemakaian batik Korpri sesuai ketentuan,” sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut.

BKN juga membuka ruang bagi instansi untuk menyesuaikan kebijakan pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing, selama tidak bertentangan dengan aturan utama.

Link Unduh SE BKN Nomor 2 Tahun 2026

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam dan batik Korpri terbaru 2026 dapat diunduh melalui laman resmi BKN: https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-2-tahun-2026/