Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Begini Cara dan Titik Lokasinya!
HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI kembali membuka Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta yang berlaku hingga Desember 2025.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta ini bertujuan guna meringankan beban masyarakat.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakart
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dengan adanya program tersebut, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran pajak maupun pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapus secara penuh.
Informasi resmi ini disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Dalam unggahan tersebut, TMC menuliskan bahwa “Program Penghapusan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlangsung mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.”
Dokumen Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Warga yang ingin memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratannya meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Uang sejumlah nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan layanan pengecekan denda secara daring melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
atau aplikasi JAKI.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Masyarakat dapat mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta di lima lokasi kantor Samsat induk berikut:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
Untuk mempermudah wajib pajak, pembayaran juga dapat dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu melalui kanal daring yang telah disediakan.
Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat Jakarta agar lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa terbebani oleh denda.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan resmi.

