Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Jadwal pencairan PIP 2025, cek cara cek dan daftar melalui link resminya!

Program bantuan sosial pendidikan yang sangat dinanti-nantikan setiap tahunnya, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, kembali disalurkan.

Bantuan ini menjadi harapan bagi banyak siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru seputar penyaluran dana PIP, termasuk cara mengecek status pencairan, cara pendaftaran, serta aktivasi rekening penerima, berikut rangkuman lengkapnya.

Kapan PIP Cair? Ini Jadwal Pencairan PIP 2025

Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah merilis jadwal pencairan dana PIP tahun 2025 yang dibagi dalam tiga termin, yaitu:

  • Termin 1: Februari hingga April 2025
  • Termin 2: Mei hingga September 2025
  • Termin 3: Oktober hingga Desember 2025

Penerima bantuan bisa mengecek apakah dana PIP sudah cair melalui laman resmi yang telah disediakan.

Cara Mengecek PIP Sudah Cair Lewat HP

Untuk memudahkan masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua, pengecekan status penerimaan dan pencairan PIP kini dapat dilakukan langsung melalui HP secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi: https://pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  • Siapkan dua data penting, yaitu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Masukkan kedua data tersebut ke kolom yang tersedia.
  • Jika data muncul dan tertera sebagai penerima, maka Anda terdaftar sebagai penerima PIP.
  • Jika disertai status penerima KIP, maka Anda juga tercatat di DTKS. Jika hanya muncul nama Anda sebagai penerima PIP tanpa status KIP, artinya Anda menerima bantuan tanpa terdaftar di DTKS.
  • Periksa juga tahun penerimaan yang tertera. Jika hanya tercatat sampai tahun tertentu, misalnya 2021, artinya bantuan PIP hanya diterima sampai tahun tersebut.
  • Jika data tidak ditemukan, kemungkinan Anda bukan penerima PIP tahun berjalan.

Besaran Dana BLT PIP 2025

Penerima PIP akan mendapatkan bantuan dana yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan:

SD/SDLB/Paket A:

  • Rp450,000 per tahun
  • Siswa baru & siswa kelas akhir: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B:

  • Rp750.000 per tahun.
  • Siswa baru & siswa kelas akhir: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Rp1.000.000 per tahun
  • Siswa baru & siswa kelas akhir: Rp500.000

Syarat Penerima PIP 2025

PIP ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, yatimpiatu dari panti sosial atau panti asuhan
  • Anak terdampak bencana alam, korban PHK, tinggal di daerah konflik
  • Anak berkebutuhan khusus atau mengalami kelainan fisik
  • Anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar
  • Anak dari keluarga narapidana, anak yang tinggal di Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah

Cara Daftar PIP 2025

Bagi siswa yang belum menerima bantuan dan memenuhi kriteria, berikut beberapa cara pendaftarannya:

1. Melalui Sekolah

  • Siswa mengajukan langsung ke pihak sekolah.
  • Sekolah akan mengusulkan ke Dinas Pendidikan jika dianggap layak.

2. Melalui Dinas Sosial (Dinsos)

Anda dapat langsung mengajukan ke Dinsos agar dimasukkan dalam DTKS.

3. Pendaftaran Mandiri via Aplikasi/Situs Cek Bansos

Anda bisa mendaftar secara online dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar PIP

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran Anak
  • Rapor atau dokumen akademik terbaru
  • KIP/KKS/SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Untuk mengecek status rekening dan pencairan, cukup akses kembali situs pip.kemdikbud.go.id dan masukkan NISN serta NIK.