Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Telah Dibuka, Begini Tahapan, Syarat Dan Cara Daftarnya
HAIJAKARTA.ID – KIP Kuliah 2025 sudah dibuka pendaftarannya bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Daftar KIP Kuliah 2025 adalah langkah penting untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa berkuliah tanpa terbebani biaya.
KIP Kuliah 2025 Telah Dibuka
Pembukaan jadwal KIP Kuliah 2025 sangat penting untuk diperhatikan oleh calon mahasiswa:
Mulai 4 Februari siswa bisa daftar secara langsung KIP Kuliah, dengan jadwal sebagai berikut ini.
- Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 4 Februari 2025 – 31 Oktober 2025
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 4 Februari 2025 – 18 Februari 2025
- Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT): 11 Maret 2025 – 27 Maret 2025
Sedangkan jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 terkait jalur SNBP dan SNBT yakni sebagai berikut:
1. SNBP
- Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025
- Pembukaan pendaftaran akun KIP Kuliah SNBP: 3 Februari 2025
- Pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri oleh siswa: 4-18 Februari 2025
- Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
- Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2025
2. SNBT
- Pendaftaran SNBT: 11-27 Maret 2025
- Pembukaan pendaftaran akun KIP Kuliah SNBT: 10 Maret 2025
- Pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri oleh siswa: 11-27 Maret 2025
- Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
- Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2025
Untuk jadwal pendaftaran dan penutupan KIP Kuliah 2025 jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) akan diumumkan kemudian.
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar KIP Kuliah 2025 dengan mudah dan cepat:
- Akses situs resmi di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif.
- Sistem akan melakukan verifikasi data. Jika valid, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan ke email.
- Login ke portal KIP Kuliah menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang diterima.
- Lengkapi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai dengan formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Pilih jalur seleksi yang akan diikuti, baik SNBP atau SNBT.
- Ikuti seleksi masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang telah dipilih.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
- Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:
- Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
- Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM).