HAIJAKARTA.ID – Berkenaan dengan diadakannya Pilkada Jakarta 2024, inilah jadwal pendaftaran petugas KPPS Pilkada Jakarta 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat telah membuka rekrutmen sebanyak 1.539 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pendaftaran ini terbuka bagi semua kalangan, termasuk anak muda dan penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah, dalam sosialisasi terkait pembentukan Badan Adhoc serta koordinasi jadwal rekrutmen KPPS.
Efniadiansyah menjelaskan bahwa jumlah petugas KPPS untuk Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pemilu awal 2024 yang melibatkan 3.129 petugas.
Pemangkasan ini disesuaikan dengan kebutuhan pada pemungutan suara Pilkada yang akan digelar pada November 2024.
Persyaratan dan Proses Seleksi Petugas KPPS Pilkada Jakarta 2024
Persyaratan untuk menjadi petugas KPPS tidak jauh berbeda dengan syarat pada Pemilu awal 2024.
Calon pelamar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili. Efni juga menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan terbuka, tanpa adanya penunjukan oleh RT/RW atau lembaga tertentu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses seleksi.
“Berkaca dari tahun lalu dan meluruskan terkait hal tersebut akan ketidakpahaman di tingkat RT/RW yang main tunjuk, kami harap hal itu tidak terulang kembali,” jelas Efni.
Perekrutan kali ini juga bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang mampu menjalankan tugas kepemiluan di masa depan.
Oleh karena itu, KPU berusaha untuk mengombinasikan petugas berpengalaman dengan anak muda agar tercipta kesinambungan.
Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada Jakarta 2024
Berikut adalah jadwal penting terkait rekrutmen KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Honor dan Fasilitas KPPS
Honorarium untuk Ketua KPPS diperkirakan sekitar Rp1,1 juta, sedangkan untuk anggota KPPS sekitar Rp1 juta.
Efni menyebutkan kemungkinan adanya sedikit perbedaan honorarium dibanding Pemilu awal 2024, dengan selisih sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Petugas yang terpilih nantinya akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan fasilitas santunan jika mengalami musibah selama menjalankan tugas.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan petugas KPPS.
Denny berharap agar KPU memperkuat komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.
Dengan rekrutmen yang terbuka dan transparan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 berjalan lancar dan sukses, melibatkan petugas KPPS yang kompeten dan berdedikasi.