sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengumumkan jadwal penerimaan murid baru di Jakarta untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

Proses seleksi dimulai Senin, 16 Juni 2025, dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir Juli.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa pelaksanaan penerimaan dilakukan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025.

“Calon peserta yang ingin mendaftar wajib merupakan penduduk Jakarta dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maksimal tertanggal 16 Juni 2024,” ungkap Nahdiana dalam pernyataan resmi, Jumat (13/6).

Jadwal Penerimaan Murid Baru di Jakarta

Nahdiana menyebut bahwa Jadwal Penerimaan Murid Baru di Jakarta dilakukan secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN, dimulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025.

Sementara untuk SPAUDN, SLBN, dan SKB, pendaftaran dilakukan secara luring dari 16 Juni hingga 29 Juli 2025.

Pengajuan akun pun dibuka secara bertahap:

  • SDN: mulai 26 Mei 2025
  • SMPN: mulai 2 Juni 2025
  • SMAN dan SMKN: mulai 5 Juni 2025

Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga merinci jumlah kuota penerimaan murid baru sebagai berikut:

  • SDN: 98.019 siswa
  • SMPN: 72.749 siswa
  • SMAN: 30.105 siswa
  • SMKN: 19.914 siswa
  • SPAUDN: 5.990 siswa
  • SLBN: 920 siswa
  • SKB: 3.052 siswa

Untuk program Penerimaan Murid Bersama (PMB Bersama), yang melibatkan sekolah swasta, daya tampungnya meliputi:

  • 138 SMP Swasta: 1.626 siswa
  • 121 SMA Swasta: 1.761 siswa
  • 145 SMK Swasta: 2.785 siswa

Jalur Pendaftaran

Berikut adalah jalur pendaftaran dalam Jadwal Penerimaan Murid Baru di Jakarta 2025/2026:

  • Jalur Prestasi: Untuk peserta dengan capaian akademik dan non-akademik.
  • Jalur Afirmasi: Untuk peserta dari keluarga tidak mampu.
  • Jalur Domisili: Mengutamakan jarak tempat tinggal dan zonasi.
  • Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas, termasuk anak guru.

PMB Gratis

Nahdiana juga mengingatkan bahwa seluruh proses PMB di Jakarta tidak dipungut biaya.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang menawarkan jalan pintas atau menjanjikan masuk sekolah di luar jalur resmi.

“Kami mohon warga agar mencermati jadwal serta aturan PMB, dan jangan mudah percaya pada tawaran dari oknum yang menjanjikan jalur khusus di luar prosedur resmi,” tegasnya.