Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru, Berlaku di Seluruh Instansi
HAIJAKARTA.ID – Aturan baru mengenai jadwal penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK kini resmi diterapkan secara serentak di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan ini hadir bukan hanya soal seragam, tetapi juga untuk menegaskan identitas aparatur negara agar terlihat profesional dan disiplin.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru
Berdasarkan ketentuan terbaru, ada tiga jenis pakaian dinas PNS dan PPPK yang diatur secara resmi, yaitu:
- Senin – Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.
- Rabu: PDH kemeja putih sebagai seragam formal.
- Kamis – Jumat: PDH batik, tenun, atau lurik sebagai bentuk dukungan terhadap kearifan lokal.
Tujuan Penyatuan Seragam PNS dan PPPK
Sekretariat pemerintahan menegaskan bahwa penetapan jadwal penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK bertujuan untuk menyamakan identitas antar-aparatur negara.
Dengan adanya aturan ini, perbedaan status antara PNS dan PPPK di lingkungan kerja tidak lagi menimbulkan kesenjangan.
Menurut pejabat terkait, penyatuan aturan ini diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang lebih solid.
“Seragam yang sama menjadi simbol kesetaraan dan profesionalisme aparatur negara,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong terciptanya citra aparatur negara yang lebih berwibawa di mata masyarakat.
Kehadiran pakaian dinas PNS dan PPPK yang seragam memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem kerja yang disiplin, efisien, sekaligus mencerminkan penghargaan terhadap budaya lokal melalui penggunaan batik, tenun, maupun lurik.