Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini Selasa 3 Juni 2025.

Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Informasi lokasi dan jadwal layanan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, yang mencakup berbagai wilayah strategis di ibu kota dan sekitarnya.

Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal Samsat Keliling hari ini:

Jakarta

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

4 .Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati, pukul 08.00–14.30 WIB

Tangerang Raya

1. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

2. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–13.00 WIB

3. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

4. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hal G Town House Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB

Bekasi dan Depok

1. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB

2. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–12.00 WIB

3. Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB

4. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, BPKB, dan STNK. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengurusnya langsung di kantor Samsat induk.

Layanan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan warga memenuhi kewajiban pajaknya secara praktis dan cepat tanpa harus antre panjang di kantor Samsat utama.