Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Jadwal seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah dibuka, begini syarat dan formasinya!

Seleksi petugas haji tingkat daerah tahun 1446 H/2025 M telah resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Seleksi ini ditujukan bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari tim penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2025 dan siap melayani kebutuhan jemaah haji selama perjalanan ibadah mereka di Tanah Suci.

Pendaftaran seleksi ini akan dibuka secara resmi mulai tanggal 7 hingga 15 November 2024. Menurut Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, Arsad Hidayat, seleksi kali ini hanya mencakup petugas di tingkat daerah.

Untuk pendaftaran petugas haji tingkat pusat, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak Kementerian Agama di kemudian hari. Untuk seleksi tahun ini akan dibuka dua formasi utama, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

Berikut ini jadwal seleksi, formasi yang dibuka, dan syarat pendaftaran petugas haji 2025 tingkat daerah:

1. Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 7-15 November 2024

  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB

3. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap 1):

  • Computer Assisted Test (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

4. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap 2):

  • CAT dan wawancara: 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

Formasi PPIH yang Dibuka

1. PPIH Kloter

PPIH Kloter mencakup petugas yang akan menyertai jemaah haji selama perjalanan mereka dari Tanah Air ke Tanah Suci hingga kembali.

Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter, yang bertanggung jawab atas keselamatan, pembimbingan ibadah, dan koordinasi logistik bagi jemaah.

2. PPIH Arab Saudi

PPIH Arab Saudi mencakup petugas yang akan memberikan pelayanan di Tanah Suci, meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Persyaratan Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

1. Syarat Umum

  • WNI
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Tidak hamil.
  • Berkomitmen melayani jemaah
  • Memiliki integritas dan rekam jejak baik.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH.
  • ASN, pegawai Kementerian Agama, TNI/POLRI, atau unsur masyarakat dari
  • lembaga Islam.

2. Syarat Khusus

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter

  • ASN Kementerian Agama
  • Usia 30-58 tahun
  • Memahami manasik haji
  • Diutamakan bisa bahasa Arab atau Inggris

b. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia 35-60 tahun
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik
  • Telah menunaikan haji

PPIH Arab Saudi

a. Pelayanan Akomodasi/Konsumsi/Transportasi

  • Usia 25-57 tahun,
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris

b. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia 35-60 tahun
  • memiliki sertifikat manasik haji

c. Pelaksana Siskohat

  • Usia 25-57 tahun
  • Berpengalaman sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun

Cara Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

Untuk proses seleksi ada dua tahapan yang harus dilalui yaitu tahap pertama dilakukan di tingkat kabupaten atau kota dan mencakup seleksi administrasi serta ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test atau CAT) yang akan digelar pada tanggal 21 November 2024.

Bagi peserta yang lolos tahap pertama, mereka akan melanjutkan ke tahap kedua di tingkat provinsi, yang terdiri dari CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua akan diumumkan pada 6 Desember 2024.

Dengan adanya seleksi ini, Kementerian Agama berharap dapat merekrut petugas haji yang berkompeten, berdedikasi, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji, baik dalam aspek bimbingan ibadah maupun pelayanan logistic.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi digital Pusaka Superapps yang dikembangkan Kementerian Agama untuk memudahkan proses administrasi dan dokumentasi pendaftaran.