sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengoperasikan layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir untuk memfasilitasi warga yang kesulitan menyempatkan waktu pada hari biasa.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling hanya akan beroperasi hingga pukul 11.30 WIB hari ini, Jumat (10 Mei 2024).

Pada hari biasa, layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk memudahkan akses, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Agar dapat mengakses layanan ini dengan lancar, masyarakat disarankan untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi yang berlaku.

Persyaratan yang diperlukan hanya berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologi sebelum menjalani sesi foto.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan A (kendaraan roda empat) dan C (kendaraan roda dua).

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan membuat permohonan untuk SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif berkendara mereka dengan lebih mudah dan efisien.