Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Senin (11/8/2025). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.