Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Jadwal THR 2026 terbaru menjadi perhatian pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga PPPK dan CPNS.

Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan komponen yang mencakup gaji pokok dan tunjangan.

Pembayaran THR karyawan swasta paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 Maret 2026.

Dasar Hukum THR Karyawan Swasta

Ketentuan THR bagi pekerja swasta diatur dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

  • THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (kontrak).
  • Pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Sanksi administratif juga dapat dijatuhkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun juga membuka Posko Pengaduan THR untuk menindaklanjuti laporan pekerja terkait keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR.

Perhitungan Besaran THR Swasta 2026

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja berhak menerima 1 bulan upah penuh, yang terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Dihitung secara proporsional dengan rumus:

  • (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah

3. Pekerja Harian Lepas

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama bekerja.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pekerja menerima gaji Rp5.729.876 dan telah bekerja selama dua tahun, maka THR yang diterima adalah Rp5.729.876 atau setara satu bulan gaji.

THR ASN dan PNS 2026

Untuk aparatur negara, skema THR mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ASN.

Komponen THR ASN/PNS meliputi:

ASN/PNS Pusat:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan)

ASN/PNS Daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kemampuan fiskal daerah

Secara umum, THR ASN diberikan sebesar satu bulan penghasilan penuh bagi yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan. Bagi yang belum genap setahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Pola pencairan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan THR ASN cair sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran, dan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembayaran gaji instansi masing-masing.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK

Beberapa kategori aparatur memiliki aturan berbeda:

1. Guru ASN Tanpa Tunjangan Kinerja

Menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.

2. Dosen ASN Tanpa Tunjangan Kinerja

Berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor.

3. CPNS

Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (jika tersedia)

4. PPPK

Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung proporsional.

Masa kerja belum genap satu bulan sebelum hari raya: tidak menerima THR.

Dampak Ekonomi THR Jadi Motor Konsumsi Lebaran

Pencairan THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi nasional.

Berdasarkan tren tahunan, momentum THR biasanya meningkatkan konsumsi rumah tangga, khususnya pada sektor:

  • Ritel dan pusat perbelanjaan
  • UMKM
  • Transportasi dan mudik
  • Pariwisata
  • Kebutuhan pokok dan fesyen

Bank Indonesia dalam berbagai laporan musiman juga mencatat peningkatan transaksi menjelang Lebaran yang dipicu pencairan THR dan gaji ke-13.

THR 2026 wajib dibayarkan tepat waktu, baik oleh perusahaan swasta maupun pemerintah.

Komponen pembayaran mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan perhitungan yang menyesuaikan masa kerja.

Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan dari pemerintah, pekerja diharapkan menerima haknya tanpa hambatan.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas kinerja selama setahun, THR juga berperan penting menjaga stabilitas daya beli dan menggerakkan ekonomi nasional menjelang Idulfitri 2026.