sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan terkait jadwal WFA ASN sebelum dan setelah Lebaran 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk membantu mengatur mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

Aturan mengenai pelaksanaan work from anywhere (WFA) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan perjalanan masyarakat selama periode mudik maupun arus balik Lebaran.

Jadwal WFA ASN Sebelum dan Setelah Lebaran 2026

Berdasarkan ketentuan tersebut, jadwal WFA ASN sebelum dan setelah Lebaran dilaksanakan pada beberapa tanggal berikut:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Di antara jadwal tersebut terdapat tanggal merah pada 18 dan 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Selain itu, terdapat juga periode 20 hingga 24 Maret 2026 yang merupakan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri.

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan WFA

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan jadwal WFA ASN sebelum dan setelah Lebaran dilakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026, serta dianjurkan kembali pada 25 sampai 27 Maret 2026.

Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing instansi serta potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat arus balik setelah Lebaran.

Meski demikian, beberapa sektor tertentu dapat dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain:

  • Sektor kesehatan
  • Logistik
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman
  • Sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi

WFA Tidak Termasuk Cuti Tahunan

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan jadwal WFA ASN sebelum dan setelah Lebaran tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Pegawai yang menjalankan WFA tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.

Selain itu, upah atau gaji tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana saat bekerja di kantor.

Perusahaan atau instansi juga diminta tetap mengatur jam kerja serta melakukan pengawasan agar kinerja pegawai tetap berjalan secara optimal selama pelaksanaan WFA.

Jenis Cuti Karyawan

Inilah jenis-jenis cuti karyawan lengkap dengan perbedaannya:

Cuti Tahunan

Cuti berbayar bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, dengan jatah paling sedikit 12 hari kerja per tahun sesuai UU Ketenagakerjaan.

Cuti Sakit

Cuti untuk karyawan yang sakit agar dapat beristirahat dan pulih tanpa kehilangan gaji. Umumnya sekitar 15 hari per tahun, tergantung kebijakan perusahaan.

Cuti Liburan

Cuti untuk keperluan pribadi seperti liburan, perjalanan, atau acara keluarga, biasanya 8–15 hari per tahun.

Hari Libur Nasional

Libur yang ditetapkan pemerintah, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dan hari peringatan nasional lainnya.

Hari Besar Keagamaan

Libur pada perayaan agama seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Idul Adha, agar karyawan dapat beribadah dan berkumpul dengan keluarga.

Cuti Haid

Hak pekerja perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua haid jika mengalami sakit, dengan upah tetap dibayar.

Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti bagi pekerja perempuan yang melahirkan, umumnya sekitar 3 bulan atau lebih untuk pemulihan dan merawat bayi.

Cuti Keguguran

Cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran dengan durasi sekitar 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter.

Cuti Ayah

Cuti bagi ayah baru untuk mendampingi pasangan dan merawat bayi, biasanya sekitar 1–2 minggu tergantung kebijakan perusahaan.

Cuti Kedukaan

Cuti saat karyawan kehilangan anggota keluarga, umumnya 3–7 hari tergantung kedekatan keluarga.

Cuti Kompensasi

Cuti pengganti bagi karyawan yang bekerja lembur atau bekerja di hari libur.

Cuti Panjang

Cuti dalam waktu lama (sekitar 6 bulan hingga 1 tahun) untuk alasan tertentu seperti penelitian, kesehatan, atau penghargaan masa kerja.

Cuti Tidak Dibayar

Cuti di luar jatah cuti berbayar sehingga gaji akan dipotong selama masa cuti.

Cuti Pendidikan

Cuti untuk melanjutkan pendidikan atau pelatihan guna meningkatkan keterampilan.

Cuti Khusus

Cuti untuk peristiwa penting, seperti menikah, menikahkan anak, kelahiran anak, atau kematian keluarga, dengan durasi tertentu dan tetap dibayar.