Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025 Ditetapkan, Ini Rinciannya
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 Hijriah, yang diperkirakan akan dimulai pada Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan surat edaran tahunan terkait jam kerja selama Ramadhan.
Menurut perpres tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu, jam kerja pada Senin hingga Kamis berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00, dengan istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00.
Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30, dengan waktu istirahat selama 60 menit mulai pukul 11.30.
Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, penyesuaian jam kerja harus disesuaikan sesuai dengan ketentuan dalam perpres tersebut.
Pengecualian dan Penyesuaian Khusus
Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diberikan waktu penyesuaian paling lama satu tahun sejak perpres ini diundangkan.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi berwenang menetapkan rincian jam kerja sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.