Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi resmi memberlakukan kebijakan jam malam pelajar, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang mengedepankan pembentukan karakter, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap anak-anak dari aktivitas malam yang berisiko.

Jam Malam Pelajar Mulai Jam 9 Malam

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian bagi pelajar yang:

  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
  • Terlibat dalam kegiatan keagamaan atau sosial yang diketahui oleh orang tua/wali
  • Berada di luar rumah bersama orang tua atau wali
  • Menghadapi kondisi darurat atau bencana
  • Mengikuti aktivitas lain yang diketahui oleh orang tua/wali

Dinas Pendidikan Benarkan Kebijakan Jam Malam

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan pemberlakuan jam malam tersebut.

“Iya, memang ada kebijakan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (27/5).

Namun, Deden belum menjelaskan secara rinci terkait mekanisme pengawasan atau sanksi bagi pelanggaran aturan ini.

Tugas Koordinasi untuk Pemerintah Daerah dan Sekolah

Dalam surat edarannya, Gubernur Dedi juga menginstruksikan seluruh kepala daerah di wilayah Jawa Barat — dari wali kota hingga bupati — untuk mengkoordinasikan kebijakan jam malam ini dengan seluruh jajaran di bawahnya, termasuk kecamatan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta untuk menjalin koordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Termasuk juga, menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, guna memastikan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan berjalan efektif.

Demi Mewujudkan Generasi Panca Waluya

Kebijakan jam malam ini diyakini sebagai upaya proaktif dari pemerintah dalam melindungi generasi muda dari paparan aktivitas malam hari yang berpotensi negatif.

Dengan pembatasan ini, pelajar diharapkan bisa lebih fokus dalam kegiatan belajar, istirahat yang cukup, serta terhindar dari pengaruh buruk lingkungan malam.