sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa sih hukuman bagi pembuat dan penjual materai palsu CPNS 2024?

Materai CPNS adalah materai yang digunakan dalam proses administrasi dan dokumen resmi terkait dengan seleksi dan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Materai ini diperlukan untuk menegaskan keabsahan dokumen, seperti pernyataan, surat lamaran, atau formulir yang memerlukan tanda tangan dan verifikasi.

Penggunaan materai ini mengikuti aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan memenuhi syarat hukum yang diperlukan dalam proses rekrutmen CPNS 2024.

Perbedaan Materai Tempel dan E-Materai CPNS 2024

Materai tempel dan e-materai adalah dua jenis materai yang digunakan di Indonesia untuk berbagai dokumen resmi dan perjanjian. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

1. Materai Tempel

Materai tempel adalah materai dalam bentuk fisik yang berupa stiker atau label yang ditempelkan pada dokumen. Biasanya, materai ini memiliki nilai nominal yang tercetak di atasnya.

Materai tempel digunakan untuk menegaskan keabsahan dokumen secara manual dengan cara menempelkan materai pada dokumen yang memerlukan pengesahan. Biasanya, materai tempel ini harus dibeli di kantor pos atau tempat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Materai tempel sering digunakan dalam perjanjian kontrak, surat pernyataan, atau dokumen-dokumen hukum lainnya.

2. E-Materai

E-materai adalah materai dalam bentuk digital yang digunakan secara elektronik. E-materai tidak memerlukan fisik dan dapat dibeli serta diunduh melalui sistem online.

E-Materai digunakan untuk dokumen elektronik dan transaksi digital. E-materai diterapkan pada dokumen elektronik melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah, memastikan dokumen tersebut sah secara hukum.

E-materai digunakan dalam dokumen elektronik seperti e-contract, e-agreement, atau dokumen lain yang dikirim atau disimpan secara digital.

Kedua jenis materai ini memiliki fungsi yang sama yaitu untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen, namun e-materai dirancang untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital dan mempermudah proses administrasi di era digital.

Hukuman Bagi Pembuat dan Penjual Materai Palsu CPNS 2024

Pembuat dan penjual materai palsu menghadapi jerat hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Materai.

Mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Hukuman ini mencakup berbagai pelanggaran, termasuk meniru atau memalsukan materai dengan tujuan agar dianggap asli, menggunakan cap asli secara ilegal untuk membuat materai palsu, serta menjual atau mengimpor meterai yang dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk menanggulangi praktik pemalsuan meterai dan memastikan keabsahan dokumen yang menggunakan materai.

Hal ini tercantum dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UU Bea Materai yang menyebutkan sanksi pidana penjara dan denda bagi pelanggar.

Secara rinci, ancaman pidana terkait meterai palsu dapat dikenakan dalam empat situasi utama.

1. Bagi setiap orang yang meniru atau memalsu meterai dengan niat untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan materai tersebut seolah-olah meterai itu asli dan sah.

2. Ancaman pidana juga berlaku bagi mereka yang membuat materai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, serta membuat meterai elektronik atau dalam bentuk lain secara tidak sah, dengan tujuan agar meterai tersebut diperlakukan sebagai meterai asli.

3. Hukuman pidana dikenakan kepada siapa saja yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, memiliki persediaan untuk dijual, atau mengimpor materai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum, seolah-olah meterai tersebut asli dan sah.

4. Pidana juga diterapkan pada setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, memiliki persediaan untuk dijual, atau mengimpor barang yang dibubuhi materai palsu, seolah-olah barang tersebut asli dan sah. Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang melibatkan materai bekas, di mana pelaku hanya terancam sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.