Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemilik kendaraan sering kali tidak menyadari bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa saja diblokir oleh sistem.

Namun tidak perlu panik, karena beginilah cara mengaktifkan kembali STNK yang terblokir.

Kronologi STNK terblokir umumnya terjadi karena beberapa alasan, seperti kendaraan telah dijual oleh pemilik pertama yang ingin lepas tanggung jawab pajak dan hukum, adanya tunggakan pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat di sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), atau kendaraan masih dalam status kredit dan belum lunas dari pihak leasing.

Jika STNK diblokir, kendaraan akan dianggap tidak sah secara administratif dan dapat dikenai tilang, bahkan berpotensi disita jika tetap digunakan di jalan raya.

Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Terblokir Beserta Penyebabnya

1. STNK Diblokir karena Penjualan Kendaraan

Bila pemblokiran dilakukan oleh pemilik sebelumnya, maka pemilik baru wajib melakukan proses balik nama untuk membuka blokir.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Lakukan cek fisik kendaraan
  • Isi formulir permohonan pembukaan blokir
  • Verifikasi data dan kelengkapan dokumen
  • Bayar biaya BBNKB, SWDKLLJ, dan administrasi lainnya
  • STNK baru akan diterbitkan setelah proses selesai

2. STNK Diblokir karena ETLE atau Tilang Elektronik

Untuk kendaraan yang terblokir karena pelanggaran ETLE, proses pembukaan blokir STNK bisa dilakukan secara online melalui situs https://etle-pmj.id:

Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode surat tilang

Lakukan pembayaran denda via Virtual Account

Setelah pembayaran diverifikasi, sistem akan membuka blokir otomatis

3. STNK Diblokir Karena Belum Lunas Kredit

Jika kendaraan masih dalam masa cicilan, STNK baru bisa dibuka blokirnya setelah bukti pelunasan dari leasing dilampirkan. Selanjutnya, pemilik dapat melakukan proses balik nama di kantor Samsat.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuka Blokir STNK

Sebelum mengurus di kantor Samsat, berikut dokumen penting yang harus dipersiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi BPKB
  • Surat jual beli bermaterai (untuk kendaraan bekas)
  • Surat permohonan pembukaan blokir STNK
  • Bukti pelunasan pinjaman (jika kredit)
  • Bukti pembayaran tilang ETLE (jika terkena)

Setelah lengkap, pemilik wajib melakukan cek fisik kendaraan untuk legalisasi.

Biaya yang Harus Dibayar saat Mengurus STNK yang Terblokir

Tidak ada biaya khusus pembukaan blokir STNK, namun pemilik tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi sebagai berikut:

  • BBNKB: Sekitar 1% dari NJKB
  • SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil), Rp35.000 (motor)
  • STNK Baru: Rp100.000–Rp200.000
  • TNKB Baru: Rp60.000–Rp100.000
  • BPKB Baru: Rp225.000–Rp375.000
  • Pajak Kendaraan: Sesuai nominal di STNK

Manfaatkan Program Pemutihan untuk Kendaraan Terblokir

Jika STNK diblokir akibat tunggakan pajak, program pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi solusi.

Dalam program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup bayar pajak untuk tahun berjalan.

Dalam unggahan @Bapenda.Jabar disebutkan, “Kendaraan yang sudah diblokir tetap bisa dibalik nama selama program pemutihan masih berlangsung.” Hal ini sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2021.

Program ini berlaku di Samsat induk maupun gerai, secara offline maupun online.