Jangan Panik! Ini Syarat Mencicil Pajak Kendaraan, Lengkap Beserta Cara Daftarnya
HAIJAKARTA.ID – Membayar pajak kendaraan kini tak lagi menjadi beban berat bagi sebagian masyarakat.
Pemerintah bersama sejumlah lembaga keuangan menghadirkan kemudahan yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi pajaknya secara lebih fleksibel.
Para pemilik kendaraan tentu wajib untuk mengikuti syarat mencicil pajak kendaraan yang sudah diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan sistem pembayaran yang dapat dicicil, masyarakat tak perlu menunggu jatuh tempo atau menguras anggaran sekaligus.
Syarat Mencicil Pajak Kendaraan Lewat Bank BJB
Untuk bisa mengakses layanan nyicil pajak kendaraan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat lengkapnya:
1. Wajib memiliki rekening tabungan dan kartu ATM dari Bank BJB
2. Sudah memiliki akses ke layanan bjb DIGI agar transaksi digital lebih mudah
3. Tidak sedang menunggak pajak kendaraan pada periode sebelumnya
4. Bagi warga Jawa Barat, skema ini memberikan kemudahan tambahan di tengah berbagai kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.
Cara Daftar Layanan Cicilan Pajak Kendaraan
Jika semua syarat sudah lengkap, kamu bisa langsung mendaftar layanan ini melalui aplikasi bjb DIGI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke aplikasi bjb DIGI
2. Pilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat
3. Tentukan jenis registrasi dan tipe kendaraan
4. Masukkan nomor polisi kendaraan kamu
5. Bukti pendaftaran bjb t-Samsat akan dikirim ke Inbox aplikasi bjb Mobile
Satu minggu sebelum jatuh tempo, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dilakukan secara otomatis lewat sistem debet dari rekening kamu.
Pemutihan Pajak hingga 30 September 2025
Bagi warga Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan, Pemerintah Provinsi memberikan kabar baik.
Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2025.
Hal ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang mengantre untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Perpanjangan ini kami lakukan karena masih banyak masyarakat yang belum sempat menyelesaikan tunggakan pajaknya. Antusiasmenya cukup tinggi,” jelas pihak Pemprov Jabar.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.