Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara melaporkan ODGJ ke Dinas sosial Jakarta? Mungkin kita sering kali melihat orang dengan gangguan jiwa atau gangguan mental, namun bingung untuk melaporkan dimana.

Orang dengan gangguan jiwa atau biasa disebut dengan (ODGJ) atau gangguan mental umumnya pihak Dinas Sosial dapat membantu memberikan pelayanan sosial dan perlindungan sosial.

Dinas Sosial bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan dan dukungan bagi individu yang membutuhkan, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa.

Tugas Dinas Sosial DKI Jakarta

Berikut ini tugas Dinas Sosial terhadap orang yang memiliki gangguan kejiwaan atau gangguan mental:

1. Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Dinas Sosial menyediakan layanan kesejahteraan sosial seperti bantuan ekonomi, bantuan pangan, tempat tinggal sementara, dan perlindungan sosial bagi individu dengan gangguan jiwa yang membutuhkan dukungan ekstra.

2. Pelayanan Kesehatan Jiwa

Meskipun pelayanan kesehatan mental umumnya diurus oleh instansi kesehatan, Dinas Sosial juga bisa berkolaborasi dengan layanan kesehatan jiwa untuk memberikan dukungan sosial kepada individu dengan gangguan jiwa, termasuk pemantauan kondisi mereka di masyarakat dan bantuan dalam hal perawatan jangka panjang.

3. Program Pemberdayaan

Dinas Sosial dapat mengembangkan program pemberdayaan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang dengan gangguan jiwa, seperti pelatihan keterampilan, pendampingan sosial, atau program rehabilitasi sosial yang mendukung mereka untuk kembali berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

4. Perlindungan dan Pengawasan

Dinas Sosial juga memiliki peran dalam melindungi hak-hak individu dengan gangguan jiwa, termasuk melalui pengawasan terhadap fasilitas kesehatan jiwa, panti sosial, atau tempat tinggal lainnya di mana mereka mungkin tinggal.

5. Koordinasi dengan Instansi Terkait

Dinas Sosial sering kali bekerja sama dengan instansi lain seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan sosial untuk menyediakan pelayanan terintegrasi yang komprehensif bagi individu dengan gangguan jiwa.

Syarat melaporkan ODGJ ke Dinas Sosial Jakarta

Untuk dapat melakukan pelaporan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP dan KK calon PM
  2. BPJS ATAU
  3. SKTM Dari Desa / Kelurahan yang diketahui Camat

Cara melaporkan ODGJ ke Dinas Sosial Jakarta

Untuk mekanisme pelaporan ODGJ ke Dinas Sosial Jakarta yaitu sebagai berikut:

  1. Pelapor / Keluarga / Desa / Kelurahan melaporkan kasus ODGJ ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan administrasi yang ditentukan(jika sudah ada);
  2. Petugas menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas,
  3. Pasien dirujuk ke RSJ di daerah Jakarta dengan cara dijemput atau diantar pihak keluarga, Petugas Desa/Kelurahan.
  4. Dinas Sosial melakukan verivikasi identitas data saat ODGJ sydah ada di RSJ
  5. Setelah dilakukan perawatan pihak RSJ menyerahkan umpan balik rujukan ke Puskesmas untuk pemantauan pasien pasca perawatan ke keluarga di dampingi petugas Dinsos Jakarta.
  6. Biasanya waktu penyelesaian dapat dihitung dalam jangka waktu 3(tiga) hari setelah pengaduan secara benar

Untuk pusat layanan pelaporan/pengaduan orang dengan gangguan jiwa sebagai berikut :

  1. SP4N Lapor ke pusat layanan Dinas Sosial DKI Jakarta 
  2. Datang Langsung ke Dinas Sosial
  3. Saran dan Masukan melalui Kotak Saran
  4. Tindak Lanjut Pengaduan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. LAPOR DINSOS Via whatsapp (0822-9997-0505)