sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menyatakan bahwa semua korban kecelakaan lalu lintas yang terlibat dalam insiden antara bus Primajasa dan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (08/04/2024) akan mendapatkan jaminan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, saat berkunjung bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.

Rivan Achmad Purwantono menjelaskan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai dilakukan untuk mengetahui siapa ahli warisnya.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja saat kunjungannya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.

Ia menyatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Rivan Achmad Purwantono juga menyampaikan rasa prihatin dan duka cita atas musibah tersebut, sambil berharap agar keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan para korban yang sedang dalam perawatan segera pulih.

Lebih lanjut, Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika hal ini sudah dipastikan oleh Kepolisian, santunan akan segera diserahkan kepada ahli waris.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka memberikan update informasi kepada masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya, serta menginformasikan proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh.

Masyarakat diminta untuk mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima, serta tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Juga, untuk segera beristirahat jika merasa lelah dan mengantuk.