Jenis dan Arti Kode Pelat Nomor ZZ: Khusus Kendaraan Dinas Pejabat Negara dan Aparat, Ini Bedanya!
HAIJAKARTA.ID – Banyak masyarakat yang masih penasaran dengan arti kode pelat nomor ZZ hingga ZZU yang sering terlihat di jalan raya, terutama pada mobil-mobil dinas berwarna hitam atau biru tua.
Pelat dengan kode huruf “ZZ” ini ternyata tidak bisa digunakan sembarangan karena khusus diperuntukkan bagi pejabat negara dan aparat penegak hukum.
Menurut berbagai sumber, pelat nomor dengan akhiran “ZZ” digunakan untuk kendaraan dinas milik pejabat di instansi pemerintah, TNI, dan Polri.
Tujuan utama penggunaan pelat ini adalah untuk mempermudah pengawasan sekaligus mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas.
Meski memiliki pelat khusus, pengendara mobil dinas dengan pelat nomor ZZ hingga ZZU tetap wajib menaati aturan lalu lintas, termasuk kebijakan ganjil genap.
Kecuali jika sedang dalam pengawalan resmi, kendaraan dinas dengan pelat ini tidak memiliki hak istimewa di jalan raya.
Arti Kode Pelat Nomor ZZ
Berikut arti kode pelat nomor ZZ yang digunakan oleh pejabat negara dan aparat:
1) ZZH: Kendaraan dinas pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah.
2) ZZS: Kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal.
3) ZZP: Kendaraan dinas pejabat kepolisian.
4) ZZD: Kendaraan dinas pejabat Mabes TNI Angkatan Darat.
5) ZZL: Kendaraan dinas pejabat Mabes TNI Angkatan Laut.
6) ZZU: Kendaraan dinas pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.
Dalam penjelasan NTMC Korlantas Polri, setiap pejabat hanya diperbolehkan memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat “ZZ”.
Pelat tersebut bukan untuk kendaraan pribadi dan tidak dapat dialihkan penggunaannya kepada pihak lain.
Tidak Kebal Aturan Lalu Lintas
Meski digunakan oleh pejabat tinggi, kendaraan dengan pelat nomor ZZ hingga ZZU tidak otomatis kebal terhadap aturan lalu lintas.
Penggunanya tetap harus patuh pada ketentuan umum di jalan raya, termasuk pembatasan ganjil-genap dan marka jalan.
Pejabat yang melanggar aturan lalu lintas tetap bisa dikenai sanksi jika tidak sedang dalam tugas resmi atau pengawalan.
Hal ini ditegaskan oleh pihak Korlantas Polri sebagai bentuk penegakan disiplin di kalangan aparatur negara.
Tujuan Penggunaan Pelat Nomor ZZ
Selain untuk membedakan kendaraan dinas pejabat dari kendaraan pribadi, pelat nomor ZZ juga berfungsi sebagai bentuk identifikasi resmi.
Dengan kode tersebut, aparat dapat dengan mudah mengenali kendaraan milik instansi tertentu dan meminimalkan penyalahgunaan fasilitas negara.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pelat nomor dinas palsu atau meniru pelat ZZ pada kendaraan pribadi.
Penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.