Jenis-jenis Sekolah yang Tak Berlakukan Jalur Domisili di SPMB 2025, Ada 7 Sekolah, Cek!
HAIJAKARTA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) 2025 kini mulai menjadi perhatian para orang tua dan siswa.
Salah satu hal penting adalah bahwa tidak semua sekolah menerapkan sistem jalur domisili.
Jenis-jenis Sekolah yang Tak Berlakukan Jalur Domisili di SPMB 2025
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dalam regulasi terbaru, terdapat tujuh jenis sekolah yang tidak memberlakukan jalur domisili di SPMB 2025.
Artinya, pendaftaran ke sekolah-sekolah ini tidak tergantung pada zonasi tempat tinggal siswa.
Berikut rinciannya:
1. Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
SPK merupakan sekolah yang menjalankan kurikulum internasional atau hasil kolaborasi dengan lembaga pendidikan luar negeri. Karena sifat internasionalnya, SPK bebas dari batasan zonasi.
2. Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Diperuntukkan bagi anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Sekolah ini memang tidak terikat pada sistem zonasi domestik.
3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Khusus
Sekolah jenis ini melayani siswa berkebutuhan khusus. Karena keunikannya, jalur domisili tidak diberlakukan dalam proses seleksi.
4. Sekolah dengan Layanan Pendidikan Khusus
Contohnya adalah sekolah di daerah konflik, wilayah terkena bencana, atau komunitas adat terpencil. Fleksibilitas lokasi menjadi kunci dalam layanan pendidikan ini.
5. Sekolah Berasrama
Jenis sekolah ini menyediakan tempat tinggal di lingkungan sekolah, sehingga siswa tidak ditentukan berdasarkan alamat rumah mereka.
6. Sekolah di Daerah 3T
Sekolah yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) juga masuk dalam daftar pengecualian. Keterbatasan akses dan jumlah penduduk menjadi alasannya.
7. Sekolah di Wilayah dengan Jumlah Anak Usia Sekolah Sedikit
Jika di suatu daerah jumlah anak usia sekolah tidak mencukupi untuk memenuhi satu rombongan belajar, maka sekolah di wilayah tersebut juga tidak terikat pada jalur domisili.
Aturan Teknis Ditetapkan Pemerintah Daerah
Mengacu pada Pasal 7 ayat (3), kebijakan pengecualian jalur domisili ini disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Penentuan ini tetap berlandaskan pada data resmi bidang pendidikan menengah.