sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi sejumlah kendaraan tertentu.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025, yang mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengajuan pengurangan dan pembebasan bea balik nama.

Kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mendapatkan pengurangan pokok BBNKB hingga 50 persen, bahkan pembebasan penuh untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.

Informasi resmi ini dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Jenis Kendaraan yang Dapat Keringanan Bea Balik Nama

Pengurangan pokok BBNKB diberikan sebesar 50 persen dari nilai bea yang terutang. Fasilitas ini hanya berlaku bagi jenis kendaraan yang dapat keringanan bea balik nama di Jakarta dan memenuhi kriteria berikut:

1. Digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sosial atau keagamaan.

2. Tidak bersifat komersial, artinya tidak digunakan untuk usaha, sewa, atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu menyertakan salinan faktur pembelian kendaraan, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa kendaraan digunakan bagi kegiatan sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial.

Kendaraan yang Dapat Pembebasan 100 Persen

Selain pengurangan, Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 juga menetapkan pembebasan BBNKB hingga 100 persen bagi kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara, terutama di bidang pertahanan dan keamanan nasional.

Berikut jenis kendaraan yang dapat keringanan bea balik nama di Jakarta dalam bentuk pembebasan penuh:

  • Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kendaraan milik atau digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lemsaneg, BNN, dan BNPT.

Syaratnya, wajib pajak harus menyertakan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) bagi kendaraan impor, serta surat resmi dari instansi terkait yang menyatakan kendaraan digunakan untuk kepentingan pengamanan atau pertahanan negara.

Prosedur Pengajuan Keringanan

Meski fasilitas ini tersedia, pengurangan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis.

Wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan semua dokumen pendukung.

Pihak Bapenda DKI akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan atau Pembebasan BBNKB.

Dengan adanya aturan baru ini, Pemprov DKI berharap masyarakat dan instansi bisa lebih mudah mendapatkan hak keringanan sesuai dengan ketentuan, serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayah Jakarta.