Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam sidang yang digelar pada Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sidang tersebut berlangsung dengan ketegangan, karena Jessica dan tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out atau keluar dari ruang sidang.

Jessica Kumala Wongso Walk Out, Keberatan Terhadap Kehadiran Ahli dari Jaksa

Jessica dan kuasa hukumnya merasa keberatan dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan ahli untuk diperiksa dalam persidangan.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa pihaknya menilai bahwa sidang PK seharusnya menjadi panggung bagi pemohon, dalam hal ini Jessica Wongso.

“Mohon izin kami lebih memilih walk out Yang Mulia,” ujar Hidayat usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa kehadiran ahli dari pihak jaksa hanya akan mengulang materi yang telah dibahas dalam persidangan sebelumnya, dan tidak relevan dengan proses PK yang sedang berlangsung.

Sikap Kuasa Hukum Terhadap Sidang PK

Menurut Hidayat, tim kuasa hukum Jessica sudah menyampaikan keberatan sebelumnya mengenai hadirnya ahli dalam sidang PK.

Mereka menganggap bahwa pihak pemohon, yaitu Jessica, memiliki hak untuk mengajukan bukti baru (novum) yang akan dibahas dalam sidang tersebut, tanpa ada intervensi dari pihak lain.

“Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” tambah Hidayat.

Tuntutan Rekayasa Bukti CCTV

Sebagai bagian dari permohonan PK, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya mengajukan klaim bahwa rekaman CCTV restoran Oliver, yang selama ini menjadi bukti utama dalam persidangan, telah direkayasa.

Mereka berargumen bahwa rekaman tersebut tidak bisa dijadikan dasar yang sah dalam memvonis Jessica sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin.

Sidang PK ini kembali menambah ketegangan dalam kasus yang telah bergulir selama beberapa tahun tersebut.

Keputusan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap ahli dari pihak jaksa pun semakin mempersulit situasi, mengingat pihak Jessica merasa hal ini berpotensi menghambat pencapaian keadilan yang mereka harapkan.