Jika Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Mendaftar Lagi Tahun Depan? Ada Kesempatan Daftar Jalur Lain
HAIJAKARTA.ID- Jika gagal CPNS 2024, apakah bisa daftar tahun depan? Begini penjelasannya!
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 merupakan kesempatan besar bagi banyak orang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak semua peserta berhasil melewati seluruh tahapan seleksi. Sebagian peserta bahkan gugur di tahap awal, seperti seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah peserta yang gagal pada seleksi CPNS 2024 masih memiliki peluang untuk mendaftar lagi di tahun berikutnya? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.
Bagaimana Jika Gagal Seleksi CPNS 2024?
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, peserta yang telah berhasil lolos SKD saat ini sedang melanjutkan proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Desember.
Namun, bagi mereka yang tidak lolos di salah satu tahapan, ada kabar baik. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Tidak ada larangan bagi peserta yang gagal untuk mencoba kembali di seleksi tahun berikutnya, selama memenuhi persyaratan pendaftaran yang berlaku.
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
- Peserta yang ingin mencoba kembali harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya:
- Batas usia: Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Riwayat hukum: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman dua tahun atau lebih.
- Kualifikasi pendidikan: Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
- Persyaratan tambahan: Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS.
Kesempatan Mendaftar di Jalur Lain
Jika seorang peserta gagal dalam seleksi CPNS, mereka tidak diperbolehkan untuk mendaftar pada jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode pendaftaran yang sama.
Hal ini sesuai dengan pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pelamar hanya dapat memilih salah satu jalur, yaitu CPNS atau PPPK, dalam satu periode seleksi.
Selain itu, pelamar juga hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu jenis jabatan selama periode tersebut.
Sanksi bagi Peserta yang Gugur atau Melakukan Pelanggaran
Peserta yang tidak hadir pada salah satu tahapan seleksi otomatis dianggap gugur. Meskipun demikian, mereka tidak akan dikenakan sanksi berupa blacklist atau larangan mendaftar kembali di masa mendatang.
Namun, sanksi berat diberikan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan, seperti memalsukan dokumen atau melibatkan pihak lain untuk membantu dalam seleksi.
Pelanggaran semacam ini dapat mengakibatkan larangan permanen untuk mendaftar sebagai ASN di masa depan.
Sebaliknya, peserta yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi, termasuk mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi memilih untuk mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi.
Mereka tidak diperbolehkan untuk mendaftar pada periode seleksi CPNS berikutnya di instansi yang sama. Misalnya, di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sanksi ini berlaku hingga dua tahun ke depan.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para peserta yang ingin mencoba lagi di tahun mendatang.
Gagal dalam satu periode seleksi bukan berarti peluang menjadi ASN tertutup sepenuhnya.
Dengan persiapan yang lebih matang dan memahami ketentuan yang berlaku, peserta masih memiliki peluang untuk meraih impian menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.