Jokowi Umumkan Tunjangan Kinerja Pegawai Resmi Naik, Jelang Akhir Masa Jabatannya
HAIJAKARTA.ID – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah signifikan menjelang akhir masa jabatannya dengan menandatangani sejumlah peraturan yang meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di beberapa lembaga pemerintah.
Salah satu di antaranya adalah DPR RI, di mana Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan tunjangan bagi pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintah serta memperkuat layanan publik.
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024, menetapkan besaran tukin baru untuk pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dengan aturan baru ini, tunjangan kinerja setiap kelas jabatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016.
Jokowi Umumkan Tunjangan Kinerja Pegawai Resmi Naik, Jelang Akhir Masa Jabatan
Berikut rincian kenaikan tunjangan kinerja untuk beberapa kelas jabatan di lingkungan Setjen DPR RI pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2016, serta tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan:
Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen DPR RI (2024 vs. 2016)
Kelas Jabatan 1:
2024: Rp 2.575.000
2016: Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2:
2024: Rp 3.154.000
2016: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3:
2024: Rp 3.980.000
2016: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4:
2024: Rp 4.179.000
2016: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5:
2024: Rp 4.607.000
2016: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6:
2024: Rp 4.837.000
2016: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7:
2024: Rp 5.079.000
2016: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8:
2024: Rp 6.349.000
2016: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9:
2024: Rp 7.474.000
2016: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10:
2024: Rp 6.349.000
2016: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11:
2024: Rp 10.947.000
2016: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12:
2024: Rp 12.370.000
2016: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13:
2024: Rp 13.670.000
2016: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14:
2024: Rp 21.330.000
2016: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15:
2024: Rp 24.100.000
2016: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16:
2024: Rp 32.540.000
2016: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17:
2024: Rp 41.550.000
2016: Rp 26.324.000
Kenaikan Tunjangan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Lainnya
Selain DPR RI, Jokowi juga meningkatkan tukin di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Kenaikan ini mencakup semua kelas jabatan di kementerian tersebut, dengan besaran tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan tunjangan sebelumnya.
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Selain kedua lembaga tersebut, Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan fungsional di beberapa bidang, seperti Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dan jabatan-jabatan fungsional lainnya di bawah Peraturan Presiden terbaru.
Tunjangan Baru untuk Jabatan Fungsional di Bidang Kehakiman
Dalam kebijakan lain, Jokowi juga meningkatkan tunjangan dan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012.
Gaji dan tunjangan hakim di berbagai peradilan juga mengalami penyesuaian untuk mendorong kualitas peradilan dan memperkuat dukungan bagi aparatur kehakiman.
- Gaji Hakim Golongan III: Mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.
- Gaji Hakim Golongan IV: Mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
- Tunjangan Hakim Tingkat Banding: Antara Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.
- Tunjangan Hakim Tingkat Pertama: Antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000.
- Dampak Kenaikan Tunjangan terhadap Kinerja Aparatur Negara
Langkah Jokowi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara, terutama yang bekerja di sektor-sektor penting seperti legislatif, ketenagakerjaan, dan kehakiman.
Dengan peningkatan tunjangan, diharapkan kinerja pegawai meningkat seiring dengan tingginya motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.