sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seperti ini syarat pendaftaran PPSU 2025 Jakarta yang banyak dicari warga Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran PPSU 2025  untuk semua warga DKI yang ingin mendaftarkan diri.

Program ini tidak hanya menjanjikan kesempatan kerja, tapi juga gaji yang cukup menjanjikan, yaitu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5.396.791 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menekankan bahwa proses seleksi akan diawasi secara ketat.

Ia meminta para wali kota melaporkan setiap tahapan perekrutan kepada dirinya dan wakil gubernur sebelum pelaksanaan dimulai di tiap wilayah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan rekrutmen berjalan transparan dan bebas dari praktik ‘orang dalam’.

“Kami ingin semua proses berjalan terbuka dan adil, tanpa ada celah permainan koneksi atau titipan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Antusiasme Warga Tinggi, Ribuan Orang Serbu Balai Kota

Sejak awal pekan, antusiasme masyarakat begitu tinggi.

Ribuan pelamar memadati Balai Kota Jakarta, berdesakan demi mengantre menyerahkan berkas lamaran untuk posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan “pasukan oranye”.

“Saya ke kelurahan, tapi diarahkan langsung ke sini. Saya bawa berkas dan berharap bisa diterima,” ujar Budiawan (21), lulusan SMP yang selama ini bekerja serabutan.

Budiawan adalah satu dari ribuan pencari kerja yang tergugah oleh pesan singkat berantai tentang peluang kerja hanya dengan ijazah SD.

Baginya, kesempatan ini adalah peluang langka untuk meningkatkan taraf hidup dan membantu keluarga.

Syarat Pendaftaran PPSU 2025 Jakarta

Berikut syarat pendaftaran PPSU 2025 Jakarta yang wajib dipenuhi pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal lulusan SD atau setara
  • Memiliki KTP DKI Jakarta (diutamakan)
  • Usia 18–58 tahun (kemungkinan diperpanjang hingga 60 tahun)
  • Mampu membaca dan menulis
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas
  • Surat pernyataan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, anggota LMK, atau FKDM

Langkah ini diambil Pemprov DKI sebagai bentuk pemerataan akses kerja bagi warga yang tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

Gaji Bisa Lebih dari Rp5 Juta per Bulan

Gaji petugas PPSU 2025 akan mengikuti standar UMP Jakarta 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.396.791 per bulan.

Dengan nominal tersebut, pekerjaan ini menjadi incaran banyak warga, terutama mereka yang belum bekerja tetap.

Link Pendaftaran

Pelamar dapat mengakses laman https://www.jakarta.go.id/loker untuk melakukan pendaftaran atau memperoleh informasi lebih lanjut.

Selain itu, informasi pendaftaran juga tersedia di kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Pemprov juga tengah mempersiapkan sistem daring agar proses ke depan makin efisien dan mudah diakses.