Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sejumlah warga, khususnya perwakilan perempuan dari Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Provinsi Bengkulu, melaporkan Kepala Desa Yus Sukardi kepada Bupati.

Kades Bengkulu rekomendasikan warung kopi dan karaoke ini  oleh warga dinilai telah melanggar ketentuan hukum.

Laporan Kades Bengkulu Rekomendasikan Warung Kopi dan Karaoke

Pengaduan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra dan Hadi Pratama, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, Asisten III, serta Kepala Bagian Hukum Nurfadlyah.

Ricki menjelaskan, inti dari laporan warga adalah dugaan bahwa Kepala Desa Yus Sukardi telah bertindak melampaui batas kewenangannya (ultra vires act).

Hal ini menyangkut penerbitan surat rekomendasi usaha Warung Kopi dan Karaoke bernomor 340/39/KD-PS/R/2025 tertanggal 13 Maret 2025, yang lokasinya berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Pasar Seluma.

“Penilaian kami dari sisi hukum, ini bentuk tindakan yang melebihi kewenangan karena lokasi yang dimaksud berada di area konservasi dan bukan wilayah administratif kewenangan kepala desa,” ujar Ricki dalam rilis tertulis, Senin (30/6/2025).

Warung Diduga Jual Miras

Sejak warung tersebut beroperasi, warga mengaku resah karena mendapati adanya aktivitas menjual minuman keras serta kehadiran perempuan penghibur. Terlebih lagi, tempat tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dan hanya bermodalkan surat rekomendasi dari Kades.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran dari pihak desa terhadap aktivitas ilegal di sana. Hal ini tentu melanggar Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol,” lanjut Ricki.

Ia juga menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan Pasal 29 huruf a, b, dan e. Jika terbukti, Yus Sukardi berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.

Pemda Seluma Apresiasi Inisiatif Warga

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menyampaikan penghargaan terhadap keberanian masyarakat melaporkan persoalan ini.

“Kami akan segera meneruskan hasil pertemuan ini kepada Bupati agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan dari Pemda,” kata Deddy, sebagaimana dikutip Ricki.

Salah satu warga, Novika Linda, menyatakan bahwa aksi ini murni gerakan dari masyarakat demi menjaga norma dan etika lokal.

Ia berharap pemerintah benar-benar menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin praktik yang merusak seperti jual miras dan karaoke liar terjadi di Seluma. Pemerintah harus hadir menjamin kehidupan sosial dan moral warga,” tegas Novika.

Klarifikasi Kades

Sementara itu, Kades Pasar Seluma Yus Sukardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengeluarkan izin resmi, melainkan hanya surat rekomendasi untuk keperluan administrasi.

“Kami hanya memberi rekomendasi, sedangkan izinnya tetap harus dari Pemda,” jelas Yus.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah melalui rapat dengan BPD dan berisi catatan bahwa pengusul wajib mematuhi norma yang berlaku di masyarakat.

Selama belum ada izin resmi, usaha masih berada dalam pengawasan desa.

“Kalau terjadi pelanggaran ketertiban, kami siap menutupnya. Bahkan sempat ada warga yang membongkar paksa tempat usaha itu dan melaporkannya ke polisi,” tutup Yus.